Ironi Penegakan Aturan, Pabrik Hebel IKN Ditutup, Tapi Produksi Tetap Berjalan Illegal
Tim Liputan BatikTV   |   09/09/2026 - 15:05 WIB
Ironi Penegakan Aturan, Pabrik Hebel IKN Ditutup, Tapi Produksi Tetap Berjalan Illegal

Banyumas - Persoalan perizinan belum selesai, namun aktivitas produksi pabrik bata ringan PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, kembali ditemukan berjalan. Padahal, Pemerintah Kabupaten Banyumas sebelumnya telah menghentikan sementara operasional perusahaan karena beberapa perizinan tidak dilengkapi secara tuntas.


Aktivitas operasional pabrik bata ringan PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, masih terlihat berjalan pada Rabu (9/9/2026), sehari setelah tim gabungan Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan inspeksi mendadak dan menemukan aktivitas produksi di lokasi tersebut.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Sebab, sehari sebelumnya Pemkab Banyumas telah turun langsung ke lokasi, menemukan mesin produksi dalam kondisi hidup, kendaraan pengangkut bahan baku maupun hasil produksi, serta meminta perusahaan menghentikan kembali aktivitas produksinya.


Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik pada Selasa (8/9/2026), menyusul informasi bahwa perusahaan kembali menjalankan aktivitas operasional. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendapati mesin produksi dalam kondisi hidup dan aktivitas produksi berlangsung.


Kondisi tersebut menjadi perhatian karena PT IKN hingga saat ini masih berada dalam proses pemenuhan perizinan. Sebelumnya, Pemkab Banyumas menutup sementara operasional perusahaan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara penggunaan lahan untuk kegiatan usaha dengan dokumen perizinan yang dimiliki, dan adanya dugaan perizinan lingkungan yang belum dilengkapi


Berdasarkan hasil pengawasan penanaman modal sektor perindustrian pada 2 Maret 2026, pabrik diketahui beroperasi di atas lahan sekitar 40.000 meter persegi. Sementara itu, luas lahan yang disetujui dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tercatat sekitar 24.485 meter persegi. Sesuai dokumen PKKPR Nomor 09022610313302046, ada kelebihan pemanfaatan lahan melebihi 15.000 meter persegi yang tidak berizin dan berdiri tepat di atas zona hijau pertanian (KP2B).



Atas temuan tersebut, PT IKN sebelumnya telah mendapatkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir tertanggal 23 Juli 2026. Pemerintah Kabupaten Banyumas kemudian melakukan penutupan sementara terhadap kegiatan operasional perusahaan pada 21 Agustus 2026.


Meski dilakukan penutupan, Pemkab Banyumas tidak serta-merta menghentikan proses penyelesaian administrasi perusahaan. PT IKN tetap diberikan ruang untuk melakukan pemenuhan perizinan melalui pendampingan pemerintah daerah. Perusahaan saat ini diarahkan menyelesaikan persoalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta persyaratan perizinan lain yang diperlukan sebelum kegiatan operasional dapat kembali dilakukan.



Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, mengatakan tim gabungan turun ke lokasi setelah mendapatkan informasi bahwa PT IKN kembali menjalankan aktivitas di tengah masa penutupan.


“Dasarnya adalah informasi bahwa pabrik beroperasi lagi. Saat tim mengecek ke dalam, mesin didapati dalam kondisi hidup dan sedang berproduksi,” ujar Roni.


Dalam sidak tersebut, petugas juga menemukan kendaraan pengangkut bahan baku yang masuk ke area pabrik serta kendaraan yang membawa hasil produksi keluar dari lokasi. Tim turut mendapati keberadaan manajemen perusahaan, penerjemah, dan tenaga kerja asing di area produksi.


Kepada petugas, pihak perusahaan melalui penerjemah menyampaikan bahwa pengoperasian mesin telah dilakukan sejak Minggu (6/9/2026). Perusahaan beralasan aktivitas tersebut dilakukan untuk menghabiskan sisa bahan baku yang masih berada di dalam mesin sekaligus melakukan pemeliharaan rutin.


Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa telah mengirimkan surat kepada Bupati Banyumas terkait permohonan pengoperasian mesin untuk kepentingan perawatan.


Namun, Pemkab Banyumas menegaskan bahwa alasan pemeliharaan mesin tidak dapat menjadi dasar untuk menjalankan aktivitas produksi. Selama masa penutupan, perusahaan telah diminta menghentikan kegiatan operasional sampai proses pemenuhan perizinan diselesaikan.


“Kalau hanya pemanasan mesin silakan, tetapi tidak boleh ada aktivitas produksi. Komitmen awal sudah jelas,” tegas Roni.


Pemkab Banyumas kemudian kembali meminta PT IKN menghentikan aktivitas produksinya. Pemerintah daerah juga akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.


Roni menegaskan bahwa pendampingan terhadap PT IKN dalam proses pemenuhan perizinan tetap diberikan. Namun, pendampingan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai izin bagi perusahaan untuk kembali berproduksi.


“Selama masa penutupan, tidak boleh ada kegiatan operasional sama sekali. Kami minta jangan beroperasi dulu sampai seluruh izin resminya keluar,” kata Roni.


Pemerintah Kabupaten Banyumas memastikan proses pemenuhan perizinan PT IKN tetap dapat dilanjutkan. Namun, sebelum seluruh persyaratan dipenuhi dan izin resmi diterbitkan, perusahaan diminta menghormati keputusan penutupan sementara dan tidak melakukan kegiatan produksi maupun distribusi.


Dengan kondisi tersebut, persoalan PT IKN bukan semata mengenai penghentian operasional, tetapi juga menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap proses perizinan yang hingga kini belum sepenuhnya diselesaikan. Pemkab Banyumas menegaskan bahwa kesempatan untuk mengurus dan melengkapi izin telah diberikan, sehingga perusahaan seharusnya tidak kembali beroperasi sebelum seluruh ketentuan dipenuhi.

Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Kamis
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Warung VOA
16:00 Matari
16:30 Inspirasi Prestasi
17:00 Healing
17:30 Narasehat
18:00 Besti
18:30 Pojok Terampil
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Glow Up
20:30 On The Screen
21:00 Wayang
Banner Iklan