Kota Pekalongan - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan ES terhadap Polres Pekalongan kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan, Rabu (22/7/2026). Sidang dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Pkl ini dipimpin hakim tunggal Rino Ardian Wigunadi dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.
Meski demikian, perhatian dalam persidangan kali ini juga tertuju pada langkah pihak pemohon yang mulai menyiapkan strategi pembuktian untuk sidang berikutnya. Kuasa hukum pemohon, Wendy Topan Napitupulu, menegaskan bahwa pihaknya tetap optimistis permohonan praperadilan akan dikabulkan oleh hakim.
Usai persidangan, Wendy menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan replik atas jawaban termohon. Ia menilai cukup untuk langsung masuk ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi kunci.
“Kami tidak ajukan replik. Kami akan fokus pada pembuktian dengan menghadirkan tiga orang saksi yang kami yakini dapat membuka fakta hukum yang sebenarnya,” ujar Wendy.
Menurutnya, keterangan para saksi nantinya akan menjadi poin penting untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar kuat dalam mengajukan praperadilan ini.
Wendy menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh penyidik, baik dari sisi prosedur maupun substansi. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan praperadilan sebagai upaya untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum.
“Kami optimistis, karena apa yang kami ajukan ini bukan tanpa dasar. Ada fakta-fakta yang nanti akan kami ungkap di persidangan,” tegasnya.
Sementara itu, dalam sidang, pihak termohon dari Polres Pekalongan melalui tim hukum Polda Jawa Tengah tetap pada pendiriannya. Mereka meminta agar permohonan praperadilan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai mengandung cacat formil serta menyentuh pokok perkara.
Termohon juga memaparkan bahwa seluruh proses penyelidikan hingga penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada ketentuan KUHAP terbaru serta prinsip due process of law.
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Kamis (23/7/2026) dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi. Pada sidang tersebut, pihak pemohon dijadwalkan mulai menghadirkan saksi-saksi yang telah disiapkan untuk memperkuat dalil permohonannya.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Warung VOA |
| 16:00 | Matari |
| 16:30 | Inspirasi Prestasi |
| 17:00 | Healing |
| 17:30 | Narasehat |
| 18:00 | Besti |
| 18:30 | Pojok Terampil |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Glow Up |
| 20:30 | On The Screen |
| 21:00 | Wayang |