Sidang Praperadilan ES terhadap Polres Pekalongan Mulai Digelar, LSM Naga Hitam Turut Kawal Perkara
M. Seif Robbani   |   22/07/2026 - 06:57 WIB
Sidang Praperadilan ES terhadap Polres Pekalongan Mulai Digelar, LSM Naga Hitam Turut Kawal Perkara

Kota Pekalongan – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menggelar sidang perdana permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Erwinto Sianipar atau ES (31), warga Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Selasa (21/7/2026).

Langkah hukum ini ditempuh ES untuk menguji keabsahan status tersangka yang disematkan oleh Satreskrim Polres Pekalongan kepadanya.

Sidang dengan nomor perkara teregister 2/Pid.Pra/2026/PN Pkl ini dipimpin oleh Hakim Tunggal, Rino Ardian Wigunadi.

Adapun pihak Termohon dalam perkara ini adalah Kapolres Pekalongan Cq. Kasat Reskrim Polres Pekalongan, yang pada persidangan perdana ini diwakili oleh Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah.


Pantauan di lokasi, jalannya persidangan perdana dengan agenda pembacaan permohonan ini mendapat perhatian dari elemen masyarakat. Puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Naga Hitam tampak hadir memadati area pengadilan untuk memberikan dukungan moril kepada pemohon.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Wendy Topan Napitupulu, S.H. & Partners, ES mengajukan praperadilan sebagai upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pekalongan.

ES sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, dan penganiayaan sebagaimana disangkakan berdasarkan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam permohonannya, kuasa hukum pemohon, Wendy Topan Napitupulu, S.H., menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum sebagaimana yang telah diuraikan dalam permohonan praperadilan yang dibacakan di hadapan hakim.

Setelah pembacaan permohonan selesai, hakim memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk menyampaikan jawaban. Namun, perwakilan termohon menyatakan belum siap memberikan tanggapan pada sidang tersebut.

Hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon pada Rabu (22/7/2026).


Usai persidangan, Wendy Topan Napitupulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Permohonan praperadilan tadi sudah kami bacakan. Bahwasanya kewenangan daripada Pengadilan Negeri Pekalongan, khususnya Pengadilan Negeri, berhak memeriksa perkara kami ini," ujar Wendy yang juga Ketua Umum DPP LSM Naga Hitam.

"Bahwasanya kami memperjuangkan hak daripada klien kami terkait penetapan tersangka yang menurut kami belum mumpuni berdasarkan permohonan yang kami ajukan di pengadilan. Intinya kami, saya dan LSM Naga Hitam siap mengawal kasus ini, bagaimana ke depan bisa mendapatkan keadilan untuk klien kami," ujar Wendy.

Ia menambahkan, LSM Naga Hitam akan terus mendampingi masyarakat yang mencari keadilan melalui jalur hukum.

"Kami dari LSM Naga Hitam mendampingi masyarakat untuk mencari keadilan. Putusan daripada hakim Pengadilan Negeri Pekalongan yang dipimpin hakim tunggal ini membawa dampak yang besar bagi masyarakat. Artinya apa? Kami sebagai LSM Naga Hitam mendampingi masyarakat bagaimana klien kami, masyarakat juga, mendapat keadilan. Mencerdaskan suatu kehidupan bangsa itu nomor satu. Naga Hitam! Jaya!" tegasnya.

Kasus yang menimpa ES ini berakar dari masalah internal di CV JB. Seorang pria berinisial D diduga melakukan penyalahgunaan dan penggelapan dana koperasi milik perusahaan, lalu kabur ke wilayah Garut, Jawa Barat.

ES bersama rombongan kemudian berinisiatif menjemput D ke Garut untuk meminta pertanggungjawaban. D bersedia ikut kembali ke Pekalongan, namun sesampainya di kantor CV di Sragi, keributan tidak terhindarkan. Buntut dari ketegangan tersebut, D melayangkan laporan polisi yang menyeret nama ES.

Pihak kuasa hukum menilai penyidik belum mengantongi minimal dua alat bukti sah yang spesifik mengarah pada peran pidana ES. Berdasarkan BAP, ES konsisten menegaskan tidak pernah melakukan pemukulan fisik terhadap D, melainkan hanya memukul meja dengan pipa besi untuk menggertak agar D mengaku.

Kekerasan fisik diduga dilakukan oleh pria lain berinisial M alias S beserta dua orang lainnya. Pihak kuasa hukum pun mengingatkan adanya asas pertanggungjawaban pidana individual, di mana seseorang tidak bisa dipersalahkan secara kolektif (collective guilt) hanya karena berada di tempat yang sama.

Melalui praperadilan ini, pihak pemohon berharap Hakim PN Pekalongan dapat memberikan putusan yang adil demi kepastian hukum, sekaligus menguji apakah prosedur yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan status tersangka. 

Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Rabu
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Dolan Paud
16:00 Kajian Islam
17:00 Icip-icip
17:30 Before After
18:00 Indonesiana
18:30 Besti
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Innovator (DW)
20:30 Corat Coret (PFN)
21:00 Wayang
Banner Iklan