Kota Pekalongan - Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan Praperadilan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Pkl pada Kamis (23/7/2026).
Memasuki persidangan ketiga, agenda kali ini berfokus pada pembuktian dari para pihak dengan menghadirkan sejumlah saksi, baik dari pihak pemohon maupun termohon.
Dalam persidangan ini, pemohon berinisial ES yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Wendy Topan Napitupulu, menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan hakim.
Saksi pertama adalah TG, yang berada di dalam mobil bersama pemohon, korban/pelapor, dan beberapa orang lainnya saat peristiwa terjadi. Sementara dua saksi lainnya, yakni SS dan SH, merupakan rekan sekantor dari pemohon.
Di hadapan majelis hakim, saksi TG memberikan kesaksian yang menguatkan posisi pemohon. TG menerangkan bahwa dirinya hanya mendengar adanya keributan atau pemukulan di dalam mobil, namun tidak melihat langsung kejadian tersebut secara visual.
Secara tegas, TG juga menyatakan tidak ada perintah sama sekali dari ES untuk melakukan aksi pemukulan. Ia bahkan menyebut bahwa dugaan pelaku pemukulan adalah orang lain, bukan pemohon. Selain itu, TG mengaku sempat mendengar adanya dugaan permintaan dana dari pihak korban atau pelapor sebesar Rp130 juta sebagai syarat untuk berdamai. Hal ini ia dengar saat di penyidik.
Sedangkan saksi SS dan SH, mengungkapkan bahwa mereka memang mendengar adanya keributan di area kantor. Namun, mereka menerangkan bahwa keributan tersebut murni berkaitan dengan perselisihan antara DM dan S, serta bukan atas dasar perintah ataupun suruhan dari ES.
Sementara itu, pemohon ES yang diberikan kesempatan berbicara di dalam persidangan kembali menegaskan alasannya mengajukan gugatan praperadilan ini. Ia merasa tidak terima atas status tersangka yang disematkan kepadanya dalam perkara pidana penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan oleh pihak termohon.
ES juga membantah keras tudingan pasal lain yang dialamatkan kepadanya.
Di sisi lain, pihak termohon yaitu Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan memilih untuk menghadirkan satu orang saksi ahli hukum pidana dari Universitas Pekalongan (Unikal), Dr. Aulia, S.H., M.Hum.
Dalam penjelasannya saat menjawab pertanyaan dari termohon, Dr. Aulia memaparkan mengenai regulasi hukum acara pidana yang berlaku saat ini. Ia menjelaskan bahwa hukum acara yang digunakan sekarang merujuk pada KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Menurutnya, karena penyidik melakukan proses penyidikan pada tahun 2026, maka regulasi yang digunakan adalah UU KUHAP yang baru tersebut. Jika menggunakan KUHAP lama, maka menurutnya tidak tepat. dalam proses penyidikan saat ini sudah tidak tepat lagi. Begitupun dengan permohonan praperadilan.
Setelah selesai mendengarkan seluruh keterangan dari para saksi dan ahli, Hakim Tunggal yang memimpin jalannya persidangan, Rino Ardian Wigunadi, memutuskan untuk menutup persidangan tersebut.
Hakim menyatakan bahwa tahapan persidangan berikutnya akan dilanjutkan pada Jumat (24/7/2026), dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Warung VOA |
| 16:00 | Matari |
| 16:30 | Inspirasi Prestasi |
| 17:00 | Healing |
| 17:30 | Narasehat |
| 18:00 | Besti |
| 18:30 | Pojok Terampil |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Glow Up |
| 20:30 | On The Screen |
| 21:00 | Wayang |