Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah terus memperkuat koordinasi pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal, pinjaman online ilegal, investasi ilegal, serta berbagai kejahatan sektor keuangan di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan.
Demikian disampaikan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas PASTI Provinsi Jawa Tengah dan DIY, dalam Rakor Satgas PASTI Daerah di Kota Tegal, Senin.
Menurut Hidayat, perkembangan layanan keuangan digital harus diimbangi dengan penguatan edukasi, kewaspadaan serta respon cepat lintas lembaga terhadap berbagai modus kejahatan sektor keuangan.
“Satgas PASTI hadir sebagai forum koordinasi lintas otoritas, kementerian, dan lembaga untuk memastikan pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal dilakukan secara cepat, sinergis, dan berdampak. Di Jawa Tengah, besarnya jumlah pengaduan pada SIPASTI maupun laporan IASC menjadi pengingat bahwa kerja kita harus semakin terintegrasi dan responsif,” kata Hidayat.
Hidayat menegaskan bahwa keberhasilan Satgas PASTI Daerah sangat ditentukan oleh kualitas sinergi, kecepatan pertukaran informasi, serta konsistensi tindak lanjut di lapangan. Menurutnya, penanganan aktivitas keuangan ilegal tidak dapat dilakukan secara sektoral, mengingat modus yang digunakan pelaku semakin adaptif, lintas platform, lintas wilayah, dan memanfaatkan berbagai kanal digital.
Berdasarkan data Satgas PASTI sejak Januari s.d. Mei 2026 terdapat 18.326 pengaduan melalui Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI). Pada periode yang sama, Satgas PASTI telah menghentikan 960 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 951 pinjaman online ilegal, 8 investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya. Khusus untuk wilayah Jawa Tengah, terdapat 1.617 pengaduan pinjaman online ilegal, 341 pengaduan investasi ilegal, dan 18 pengaduan gadai ilegal.
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Mei 2026 juga mencatat terdapat 998.558 rekening dilaporkan, 515.553 rekening di antaranya telah diblokir. IASC juga telah berhasil memblokir dana sebesar Rp638,9 miliar, serta dana yang berhasil dikembalikan kepada korban sebesar Rp196,93 miliar. Khusus untuk Provinsi Jawa Tengah tercatat terdapat 66.402 laporan scam atau 11,46 persen dari total laporan IASC pada periode tersebut.
Di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan, berbagai modus penipuan yang banyak dilaporkan antara lain jual beli online palsu, fake call atau penipuan dengan mengatasnamakan pihak tertentu, penawaran kerja palsu, investasi ilegal, phishing, penipuan melalui media sosial, serta modus hadiah atau komisi palsu. Beberapa modus yang muncul antara lain pelaku mengatasnamakan bank, Direktorat Jenderal Pajak/Coretax, Dukcapil, ekspedisi, marketplace, hingga tawaran pekerjaan melalui WhatsApp atau Telegram dengan sistem deposit.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri 75 perwakilan dari instansi pemerintah/lembaga yang merupakan unsur Satgas PASTI Daerah, serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala OJK Tegal Kurnia Tri Puspita menyampaikan bahwa penguatan koordinasi di tingkat daerah menjadi penting untuk mempercepat deteksi dini, validasi informasi, penanganan pengaduan masyarakat, serta eskalasi kasus sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Dalam rapat koordinasi ini, anggota Satgas PASTI Daerah Eks Karesidenan Pekalongan menyepakati penguatan koordinasi lintas instansi/lembaga, pelaksanaan program edukasi dan literasi terpadu, mekanisme pelaporan kasus dan pemantauan secara berkala, serta penguatan kanal pengaduan pada masing-masing instansi/lembaga.
Rapat koordinasi juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi keuangan yang lebih terarah kepada kelompok masyarakat rentan, pelajar, mahasiswa, pekerja, pelaku UMKM, komunitas lokal, serta pengguna aktif layanan digital. Edukasi tersebut diarahkan agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri penipuan, memeriksa legalitas produk dan layanan keuangan, memahami manfaat dan risiko, serta segera melapor apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal.
OJK senantiasa mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) ketika mengakses produk dan layanan jasa keuangan, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta berhati-hati mengakses tautan, aplikasi, atau file yang dikirimkan melalui pesan singkat maupun media sosial.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melapor melalui kanal resmi SIPASTI pada laman https://sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban atau menemukan indikasi penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre pada laman https://iasc.ojk.go.id. Kanal pelaporan tersebut juga diperkuat melalui koordinasi dengan anggota Satgas PASTI Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
OJK bersama Satgas PASTI Daerah akan terus memperkuat fungsi pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal melalui edukasi, patroli siber, klarifikasi, rekomendasi penghentian kegiatan ilegal, pemblokiran rekening atau kanal yang terindikasi digunakan untuk penipuan, serta koordinasi penegakan hukum dengan aparat berwenang.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Warung VOA |
| 16:00 | Matari |
| 16:30 | Inspirasi Prestasi |
| 17:00 | Healing |
| 17:30 | Narasehat |
| 18:00 | Besti |
| 18:30 | Pojok Terampil |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Glow Up |
| 20:30 | On The Screen |
| 21:00 | Wayang |