Untuk menekan tingginya angka fatalitas kecelakaan lalu lintas di jalur Pantura, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batang mulai menggencarkan kembali imbauan kepada kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih agar menggunakan Jalan Tol Batang-Semarang melalui Gerbang Tol (GT) Kandeman menuju wilayah Pemalang.
Sebelumnya, anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah X, Rizal Bawazier juga kerap menyuarakan Kebijakan pengalihan kendaraan berat ke jalan tol. Ia menilai aturan pembatasan truk sumbu tiga di jalur Pantura harus dijalankan secara konsisten demi keselamatan masyarakat.
Rizal menyebut keberadaan kendaraan berat di jalur arteri Pantura selama ini menjadi salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Pemalang, Pekalongan, hingga Batang.
“Aturan truk sumbu tiga atau lebih masuk Tol Pemalang-Kandeman Batang harus tetap dijalankan. Sudah ada aturannya dan rambu-rambunya juga jelas,” ujar Rizal, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah juga telah memberikan insentif berupa diskon tarif tol hingga 20 persen bagi kendaraan angkutan barang yang menggunakan ruas Tol Pemalang-Batang.
“Tidak ada di jalan tol di Indonesia yang memberikan diskon hingga 20 persen selain Tol Pemalang-Kandeman Batang,” tambahnya.
Rizal menyebut perjuangan penerapan pembatasan kendaraan berat di jalur Pantura merupakan aspirasi masyarakat yang telah disuarakan sejak lama. Banyak warga mengeluhkan tingginya angka kecelakaan yang melibatkan truk besar di jalur nasional tersebut.
“Ini kita perjuangkan sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat di sepanjang Pantura Pemalang sampai Kandeman Batang,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Batang AKP Eka Hendra Ardiansyah mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pengemudi maupun perusahaan angkutan barang agar memanfaatkan jalan tol.
“Kami sedang melaksanakan kegiatan imbauan secara terus menerus, khususnya kepada pengendara kendaraan sumbu tiga ke atas,” kata AKP Eka, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, kendaraan sumbu tiga yang melaju dari arah timur menuju barat diarahkan masuk ke jalan tol melalui GT Kandeman dan keluar di wilayah Pemalang.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri setelah dilakukan analisa dan evaluasi situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Pekalongan.
Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan tingkat fatalitas kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat di Kota Pekalongan masih cukup tinggi. Karena itu, pengalihan kendaraan besar ke jalan tol dinilai menjadi solusi untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalur Pantura.
“Hal ini didasari hasil anev situasi kamtibmas, mengingat di wilayah Kota Pekalongan tingkat fatalitas yang diakibatkan kendaraan sumbu tiga cukup tinggi,” jelasnya.
AKP Eka mengatakan, keberadaan kendaraan berat di jalur Pantura juga sering memicu kepadatan arus lalu lintas karena tingginya aktivitas masyarakat dan kendaraan di kawasan perkotaan.
Dengan memanfaatkan jalan tol, diharapkan lalu lintas di jalur arteri menjadi lebih aman dan nyaman bagi pengguna jalan lainnya.
Selain melakukan imbauan langsung di lapangan, Satlantas Polres Batang juga melakukan pemantauan di sejumlah titik strategis untuk memastikan kendaraan angkutan berat mematuhi aturan yang berlaku.
Pihak kepolisian berharap dukungan dari perusahaan angkutan dan para sopir agar kebijakan tersebut berjalan efektif dan mampu menurunkan angka kecelakaan fatal di jalur Pantura Jawa Tengah.
“Kami menghimbau kepada para pengelola maupun pemilik kendaraan sumbu tiga untuk menggunakan jalur tol, khususnya masuk dari Kandeman dan keluar di wilayah Pemalang,” ujar AKP Eka.
Pemerintah sebelumnya telah memberlakukan pembatasan rutin harian bagi kendaraan sumbu tiga atau lebih di jalur Pantura ruas Pemalang-Pekalongan-Batang setiap pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Selain pembatasan harian, aturan yang lebih ketat juga diterapkan pada masa angkutan Lebaran maupun libur nasional lainnya, baik di jalan tol maupun jalur arteri non-tol. Namun, kendaraan pengangkut kebutuhan vital seperti BBM, BBG, pupuk, hewan ternak, dan bantuan bencana tetap diperbolehkan melintas.
Satlantas Polres Batang menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan tersebut guna menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat pengguna jalan di wilayah Pantura Jawa Tengah.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |