Sebanyak 118 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriyah/2025 Masehi. Usulan ini diajukan oleh pihak Lapas setelah memastikan bahwa para WBP memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditentukan.
Kalapas Kelas IIA Pekalongan, Ika P. Nusantara, mengungkapkan saat ini jumlah penghuni Lapas mencapai 147 orang. Dari jumlah tersebut, 118 orang telah memenuhi persyaratan untuk menerima pengurangan masa hukuman dengan besaran yang bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada WBP yang menunjukkan perubahan perilaku positif.
Menurutnya, mayoritas WBP yang diusulkan berasal dari kasus narkotika dan psikotropika. Pihak Lapas pun terus melakukan pembinaan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan sikap yang lebih baik.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |