Anggota DPR RI Rizal Bawazier tak ragu menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Bupati Batang M. Faiz Kurniawan dalam membongkar bangunan kafe karaoke di kawasan Wisata Pantai. Pasalnya selama ini adanya tempat tersebut meresahkan dan mengganggu masyarakat sekitar maupun wisatawan.
“Saya sangat setuju dan mendukung apa yang dilakukan Pak Faiz dan jajarannya. Tempat karaoke yang jadi sarang maksiat memang harus dibongkar!” tegas Rizal Bawazier, Senin (10/6/2025).
Politikus asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah X yang meliputi Pekalongan, Pemalang, dan Batang ini menyebut bahwa kawasan wisata tidak boleh dikotori oleh aktivitas ilegal yang justru merusak citra daerah.
“Tempat seperti itu bikin kumuh, tidak layak ada di kawasan wisata. Jangan kasih ruang untuk tempat maksiat seperti itu di Dapil saya,” imbuhnya lantang.
Pernyataan Rizal ini muncul di tengah riuh rendah polemik pasca pembongkaran 24 kafe dan karaoke di Pantai Sigandu oleh tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri, Rabu (9/7/2025).
Pembongkaran tersebut merupakan hasil akhir dari penertiban panjang oleh Pemkab Batang atas pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Ruang.
Bupati Faiz Kurniawan pun tak gentar menghadapi ancaman gugatan dari pemilik kafe yang merasa diperlakukan tidak adil.
“Saya tangani sendiri,” ujar Faiz saat menghadiri Sambang Desa di Kalipucang Wetan, Kamis (10/7/2025), menyusul rencana gugatan hukum oleh sejumlah pengusaha.
Faiz menegaskan bahwa Pemkab tidak anti terhadap kritik maupun gugatan.
“Silakan saja kalau mau menggugat. Hakim akan membuktikan apakah langkah kami sesuai aturan atau tidak,” katanya tenang tapi tegas.
Sikap Bupati ini seolah menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menuntut ketegasan dalam penataan kawasan wisata.
Namun di sisi lain, suara keberatan tetap mencuat dari kubu pengusaha.
Damirin, kuasa hukum dari salah satu pemilik Kafe Bintang, menyebut bahwa kliennya diperlakukan tidak adil karena tidak diberi izin mendirikan bangunan hanya karena berada di bibir pantai.
“Pemerintah menarik retribusi, lalu mengatakan bangunan ilegal. Ini bentuk pembiaran dan sekarang mereka tindak sepihak,” katanya.
Damirin memastikan pihaknya akan mengajukan gugatan hukum atas ketidakadilan yang mereka alami.
Namun Pemkab Batang tetap berdiri di posisi bahwa langkah mereka sesuai prosedur.
Plt Kepala Satpol PP Batang, Haryono, menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan setelah tahapan sosialiasi dan tiga kali peringatan tidak diindahkan.
“Ini langkah terakhir. Kita sudah beri kesempatan, tapi tidak ada itikad baik dari para pemilik bangunan,” jelasnya.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa Pemkab Batang tak lagi mentolerir pelanggaran tata ruang, khususnya di kawasan wisata yang menjadi wajah daerah.
Dengan dukungan dari wakil rakyat seperti Rizal Bawazier, penertiban ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab siap membersihkan wilayah pesisir dari praktik-praktik ilegal yang mengganggu ketertiban dan moral publik.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |