Bawaslu Ingatkan Agar Paslon Tidak Melanggar Larangan Kampanye
Agus Romi Haryatno   |   09/10/2024 - 15:14 WIB
Bawaslu Ingatkan Agar Paslon Tidak Melanggar Larangan Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan mengingatkan seluruh peserta Pilkada 2024 untuk mematuhi aturan tegas terkait larangan kampanye atau menempelkan bahan kampanye di titik-titik tertentu.

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin menyampaikan ada beberapa larangan saat berkampanye diantarannya Dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, unsur SARA dan dalamkategori kegiatan tidak menggangu ketertiban umum dan tidak di perbolehkan model kampanye pawai, baik jalan kaki maupun sepeda motor, selain itu tidak boleh ada politik uang balam berbagai alasan saat kampanye, sedangkan untuk pemasangan alat peraga kampanye dirinya meminta para relawan untuk dapat memperhatikan hal-hal yang dilarangdalam perwal, salah satunya tidak boleh merusak pohon, dengan cara menempelkan dipaku, di tengah jalan. Dalam larangan tersebut ada beberapa sangsi yang akan diberikan Bawaslu diantaranya sangsi administrasi, sangsi Pidana, sedangkan untuk alat peraga kampanye akan dilakukan penurunan.

Bawaslu Kota Pekalongan juga mengimbau para peserta Pilkada 2024 untuk menaati aturan demi menjaga ketertiban selama masa kampanye. Selain itu dapat pemberitahuan ke pihak kepolisian sebelum mengadakan kampanye sangat penting untuk menjaga ketertiban umum.


Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Selasa
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 REV (DW)
16:30 Gerak dan Gaya
17:30 Anjang Desa
18:00 Pojok Terampil
18:30 De Journey
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose
21:00 Wayang
Banner Iklan