Bawaslu Kota Pekalongan Miliki Ruang Sidang untuk Selesaikan Sengketa Pemilu
Agus Romi Haryatno   |   09/10/2024 - 14:49 WIB
Bawaslu Kota Pekalongan Miliki Ruang Sidang untuk Selesaikan Sengketa Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan kini memiliki ruangan yang disiapkan khusus untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Ruangkan tersebut terletak disudut ruangan Sekretariat Bawaslu, Ruang tersebut dibuat sedemikian rupa seperti halnya ruang sidang di pengadilan.

Anggota Bawaslu Kota Pekalongan sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Syaratun menyampaikan saat ini Bawaslu Kota Pekalongan sudah memiliki ruang siding untuk proses penyelesaian sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu, dalam ruang siding tersebut terdapat meja dan kursi pimpinan musyawara, pemohon, termohon, sekretaris serta notulen, hal itu sesuwai dengan peraturan bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa dan jugnis 0419 tentang penyelesaian sengketa proses pemilihan, dirinya berharap keberadaan ruang siding ini, jika peserta pemilihan mengajukan proses sengketa sudah dapat terfasilitasi ruang siding untuk musyawarah terbuka maupun tertutup.

Meski Bawaslu memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa pemilu, namun tugas Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) sama sekali tidak berubah. Mereka tetap bekerja untuk menangani tindak pidana pemilu.


Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Selasa
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 REV (DW)
16:30 Gerak dan Gaya
17:30 Anjang Desa
18:00 Pojok Terampil
18:30 De Journey
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose
21:00 Wayang
Banner Iklan