Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan kini memiliki ruangan yang disiapkan khusus untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Ruangkan tersebut terletak disudut ruangan Sekretariat Bawaslu, Ruang tersebut dibuat sedemikian rupa seperti halnya ruang sidang di pengadilan.
Anggota Bawaslu Kota Pekalongan sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Syaratun menyampaikan saat ini Bawaslu Kota Pekalongan sudah memiliki ruang siding untuk proses penyelesaian sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu, dalam ruang siding tersebut terdapat meja dan kursi pimpinan musyawara, pemohon, termohon, sekretaris serta notulen, hal itu sesuwai dengan peraturan bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa dan jugnis 0419 tentang penyelesaian sengketa proses pemilihan, dirinya berharap keberadaan ruang siding ini, jika peserta pemilihan mengajukan proses sengketa sudah dapat terfasilitasi ruang siding untuk musyawarah terbuka maupun tertutup.
Meski Bawaslu memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa pemilu, namun tugas Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) sama sekali tidak berubah. Mereka tetap bekerja untuk menangani tindak pidana pemilu.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |