Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) saat ini tengah menangani satu kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut pada saat proses pengambilan nomor urut dan pendaftaran pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekalongan Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Pekalongan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Syaratun saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu siang (9/10/2024).
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kota Pekalongan telah melakukan penelusuran baik itu koordinasi dan konfirmasi langsung ke dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan (Dindik) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat serta yang bersangkutan untuk dianalisa sembari menunggu rapat pleno Bawaslu Kota Pekalongan.
Terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah berlangsung selama masa kampanye mulai 25 September - 23 November 2024, Bawaslu juga sudah melakukan pengawasan untuk menginventarisir pemasangan APK yang melanggar. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 maupun Perwal Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Lanjutnya, jika terbukti melanggar terkait pemasangan APK yang tidak sesuai aturan, maka Bawaslu akan mengirimkan surat himbauan kepada Liaison Officer (LO) masing-masing paslon dan merekomendasikan ke KPU kaitannya dengan APK yang melanggar.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |