Bendahara Pengeluaran dan Pembuat Daftar Gaji SKPD Wajib Pahami Aturan Dirjen Pajak Baru PER 5/PJ/2024
Agus Romi Haryatno   |   13/08/2024 - 08:19 WIB
Bendahara Pengeluaran dan Pembuat Daftar Gaji SKPD Wajib Pahami Aturan Dirjen Pajak Baru PER 5/PJ/2024

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Badan Pendapatan Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) setempat menyosialisasikan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER 5/PJ/2024 tentang Perubahan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Potongan dan/atau Pemungutan Pajak serta Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Walikota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid, dan dihadiri oleh Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi, 60 perwakilan bendahara pengeluaran dan pembuat daftar gaji pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Pekalongan, berlangsung di Aula Kantor BPKAD setempat, Senin (12/8/2024).

Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan bahwa, PER-5/PJ/2024 mengatur kewajiban bagi instansi pemerintah untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 form 1721-A3. Bukti potong form 1721-A3 merupakan bukti potong yang dibuat untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak selain masa pajak terakhir. PER-5/PJ/2024 ditetapkan oleh Dirjen Pajak, Suryo Utomo pada 16 Mei 2024 dan dinyatakan baru mulai berlaku pada masa pajak Juni 2024.

Menurutnya, bendahara di masing-masing SKPD menjadi tugas yang berat. Sebab, mereka mengatur gaji ASN dan sebagainya. Disisi lain, karena beratnya tugas bendahara dengan mengisi aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diakses seluruh Indonesia acapkali terjadi eror dan server sulit diakses. Mas Aaf meminta kepada para peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik dan kemudian diimplementasikan di SKPD masing – masing. Sehingga saat penyetoran pajak tidak terjadi kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian baik bagi negara ataupun kepada para wajib pajak.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini mengatakan bahwa, Adapun tujuan dari sosialisasi  ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada bendahara pengeluaran dan pembuat daftar gaji SKPD yang melakukan pemotongan atas PPh Pasal 21 penghasilan ASN sejak masa pajak Juni 2024, dimana berkewajiban menyusun laporan dan membuat bukti potong atas PPh Pasal 21 tersebut sesuai dengan ketentuan melalui aplikasi yang telah dikembangkan oleh Dirjen Pajak yakni elektronik bukti potong (e-bupot).

Ditambahkan Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, bahwa, mekanisme peraturan ini menindaklanjuti Tarif Efektif Rata-rata (TER) atau Nett, dimana awal Tahun 2024 untuk tarif pemotongan PPh pasal 21 berubah. Semula tarifnya sesuai pasal 17 sekarang menggunakan pajak efektif rata-rata.

Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Selasa
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 REV (DW)
16:30 Gerak dan Gaya
17:30 Anjang Desa
18:00 Pojok Terampil
18:30 De Journey
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose
21:00 Wayang
Banner Iklan