Pemerintah Kota Pekalongan melalui Badan Pendapatan
Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) setempat menyosialisasikan Peraturan Direktur
Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER 5/PJ/2024 tentang Perubahan Peraturan Dirjen
Pajak Nomor Per-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti
Potongan dan/atau Pemungutan Pajak serta Pengisian dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah. Sosialisasi tersebut dibuka oleh
Walikota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid, dan dihadiri oleh Kepala BPKAD
Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama Pekalongan, Subandi, 60 perwakilan bendahara pengeluaran dan pembuat
daftar gaji pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot
Pekalongan, berlangsung di Aula Kantor BPKAD setempat, Senin (12/8/2024).
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan
bahwa, PER-5/PJ/2024 mengatur kewajiban bagi instansi pemerintah untuk membuat
bukti potong PPh Pasal 21 form 1721-A3. Bukti potong form 1721-A3 merupakan
bukti potong yang dibuat untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak selain
masa pajak terakhir. PER-5/PJ/2024 ditetapkan oleh Dirjen Pajak, Suryo Utomo pada
16 Mei 2024 dan dinyatakan baru mulai berlaku pada masa pajak Juni 2024.
Menurutnya, bendahara di masing-masing SKPD menjadi tugas
yang berat. Sebab, mereka mengatur gaji ASN dan sebagainya. Disisi lain, karena
beratnya tugas bendahara dengan mengisi aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah (SIPD) yang diakses seluruh Indonesia acapkali terjadi eror dan server
sulit diakses. Mas Aaf meminta kepada para peserta untuk mengikuti kegiatan ini
dengan baik dan kemudian diimplementasikan di SKPD masing – masing. Sehingga
saat penyetoran pajak tidak terjadi kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian
baik bagi negara ataupun kepada para wajib pajak.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Anita Heru
Kusumorini mengatakan bahwa, Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada
bendahara pengeluaran dan pembuat daftar gaji SKPD yang melakukan pemotongan
atas PPh Pasal 21 penghasilan ASN sejak masa pajak Juni 2024, dimana
berkewajiban menyusun laporan dan membuat bukti potong atas PPh Pasal 21
tersebut sesuai dengan ketentuan melalui aplikasi yang telah dikembangkan oleh
Dirjen Pajak yakni elektronik bukti potong (e-bupot).
Ditambahkan Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, bahwa,
mekanisme peraturan ini menindaklanjuti Tarif Efektif Rata-rata (TER) atau
Nett, dimana awal Tahun 2024 untuk tarif pemotongan PPh pasal 21 berubah.
Semula tarifnya sesuai pasal 17 sekarang menggunakan pajak efektif rata-rata.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |