Setelah sempat buron selama dua tahun, pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Cakra Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada Minggu malam, 23 Februari 2025.
Pelaku seorang pria berinisial AG warga Kabupaten Pekalongan, ditangkap di Kabupaten Kendal saat berada di rumah keluarganya.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada November 2022 dan dibuatkan laporan polisi pada 28 Februari 2023. TKP kasus ini berada di wilayah Tirto, wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.
Selama dalam pelarian, pelaku bekerja sebagai anak buah kapal. Ia sempat kabur ke Merauke, Papua, selama satu tahun sebelum melanjutkan pelariannya ke Sri Lanka selama delapan bulan.
Penangkapan AG dilakukan setelah polisi melacak keberadaannya. Saat diketahui sudah kembali ke Indonesia dan berada di Kendal, Tim Cakra Resmob Polres Pekalongan Kota langsung bergerak dan berhasil menangkapnya.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Saat diperiksa, AG mengakui perbuatannya dan mengungkapkan alasannya kabur. Ia juga mengakui telah melakukan perbuatannya lebih dari sekali dan mengetahui bahwa korban hamil akibat perbuatannya.
Kasus ini sempat viral di Kota Pekalongan pada pertengahan Oktober 2023. Saat itu diberitakan, seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun di daerah Tirto Kabupaten Pekalongan menjadi korban rudapaksa oleh pelaku, hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |