Dari Sabu hingga Sajam, Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara
M. Seif Robbani   |   09/09/2025 - 14:13 WIB
Dari Sabu hingga Sajam, Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara

Kota Pekalongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan kembali menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini menjadi pemusnahan kedua yang dilakukan Kejari pada tahun 2025.

Dalam periode Mei hingga Agustus 2025, terdapat 34 perkara yang sudah inkrah dan barang buktinya wajib dimusnahkan. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kota Pekalongan dengan menghadirkan unsur Forkopimda dan perwakilan instansi terkait.

Berdasarkan data Kejari Kota Pekalongan, 34 perkara tersebut terdiri dari berbagai tindak pidana, di antaranya: Narkotika: 16 perkara, Psikotropika: 4 perkara, Pencurian: 6 perkara, Undang Undang ITE: 1 perkara, Undang Undang Perlindungan Anak: 2 perkara, Undang Undang Kesehatan: 1 perkara, Penipuan: 1 perkara, Perusakan Barang: 1 perkara, Undang undang Darurat: 2 perkara. 

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PABB) Kejari Kota Pekalongan, Leo Putra, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menuntaskan perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam, mulai dari narkotika jenis sabu, obat-obatan terlarang, handphone, hingga senjata tajam.

Proses pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara berbeda. Narkotika dan obat-obatan terlarang dihancurkan menggunakan blender, sementara handphone dirusak dengan palu hingga tak berbentuk. Senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi agar tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi juga merupakan komitmen Kejari dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum.

Untuk periode kedua di tahun 2025 ini, seluruh barang bukti yang di musnahkan adalah perkara inkrah dari bulan Mei hingga Agustus. Dirinya ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


Acara pemusnahan turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Pekalongan. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan sinergi antar-penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan tindak kriminal lainnya.

Pemusnahan barang bukti juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih memahami keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara kejahatan.

Melalui kegiatan ini, Kejari Kota Pekalongan kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang transparan. Pemusnahan barang bukti dianggap penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, Kejari Kota Pekalongan menutup periode kedua tahun 2025 dengan langkah tegas, sekaligus mempersiapkan penanganan perkara-perkara berikutnya di sisa tahun berjalan.

Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Kamis
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Warung VOA
16:00 Matari
16:30 Inspirasi Prestasi
17:00 Healing
17:30 Narasehat
18:00 Besti
18:30 Pojok Terampil
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Glow Up
20:30 On The Screen
21:00 Wayang
Banner Iklan