Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota terus berupaya mempermudah pembuatan e-KTP bagi masyarakat, Dindukcapil siap membantu bagi masyarakat yang merasa kesulitan untuk mengurus e-KTP apabila sedang tidak berada di Kota Pekalongan.
Perekaman e-KTP membutuhkan waktu yang cukup singkat, pemohon yang sudah berusia 17, tahun akan diambil sidik jari, garis mata, wajah, dan dalam satu jam e-KTP sudah jadi. Hal tersebut dengan catatan tidak ada gangguan jaringan sistem, sehingga setelah perekaman selesai akan segera dicetak.
Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi mengimbau bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan untuk segera datang ke tempat perekaman e-KTP, pasalnya e-KTP menjadi dokumen penting sebagai identitas kependudukan.
Jika masyarakat tidak melakukan perekaman e-KTP, bukan hanya bisa merugikan diri sendiri, tetapi juga merugikan keluarga. Misalnya, untuk mengurus administrasi yang berhubungan dengan dokumen keluarga, mulai dari Akta Kelahiran, KK, pembuatan Paspor, pembuatan izin usaha, NPWP, dan melamar pekerjaan.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |