Putri Kharisma   |   24/08/2024 - 12:49 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka, Ayah Bunuh Bayi Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi akhirnya menetapkan Nur Fadilah 27 tahun sebagai tersangka pembunuhan bayi berusia 2 bulan di Desa Mejasem, Kecamatan Siwalan Pekalongan.

Nur Fadilah merupakan ayah kandung dari mza bayi berusia dua bulan yang tewas dibunuh setelah dicekek ayah kandungnya sendiri di rumahnya.

Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso, penetapan tersangka Nur Fadilah dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan.

Tersangka dijerat dengan pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan penambahan sepertiga hukuman lantaran pelaku adalah orang tuanya.

Sebelumnya, MZA seorang bayi berjenis kelamin laki-laki yang masih berusia 2 bulan di Desa Mejasem, Kecamatan Siwalan, Pekalongan tewas di tangan ayah kandungnya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan di puskesmas, bayi malang ini mengalami luka di bagian leher dan perut serta terdapat memar di bagian punggung.

Pelaku kemudian diamankan polisi di rumahnya pada Rabu (21/8) siang. Proses penangkapan pelaku diwarnai dengan aksi warga yang menghakimi pelaku lantaran geram atas tindakan keji yang dilakukan seorang ayah terhadap bayi malang tak berdosa ini.

Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Selasa
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 REV (DW)
16:30 Gerak dan Gaya
17:30 Anjang Desa
18:00 Pojok Terampil
18:30 De Journey
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose
21:00 Wayang
Banner Iklan