Usai proses pembahasan cukup panjang, 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan akhirnya disetujui bersama, baik oleh jajaran legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan, maupun eksekutif Pemerintah Kota Pekalongan menjadi Perda pada Rapat Paripurna yang digelar di ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (06/11/2024)
Ketiga Raperda Pekalongan yang berasal dari usulan eksekutif, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2029;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah; dan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pekalongan.
Raperda yang Pertama yaitu Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2029. Dimana Untuk menyelenggarakan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan memerlukan biaya yang besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran sehingga perlu menyisihkan dana dari beberapa tahun anggaran melalui pembentukan Dana Cadangan, yang dimulai tahun anggaran 2025. Dengan disetujuinya Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2029, diharapkan kegiatan pemilihan dapat terselenggara dengan baik.
Raperda yang Kedua yaitu Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah. Penambahan penyertaan modal yang diberikan merupakan salah satu bentuk dukungan dan dorongan agar PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda) memberikan hasil kinerja terbaiknya.
Dan, Raperda yang ketiga adalah Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pekalongan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengamanatkan untuk mengubah nomenklatur dan definisi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan menjadi Bank Perekonomian Rakyat Bank Pekalongan. Perubahan nomenklatur ini diharapkan dapat menjadi langkah baru dalam menjalankan usaha dan menjangkau kesempatan yang lebih luas. Selain itu, dapat memberikan dampak positif untuk Bank Perekonomian Rakyat Bank Pekalongan baik dalam segi pengembangan maupun kemampuan bersaing, sehingga memiliki kualitas dan daya saing yang semakin meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |