Agus Romi Haryatno   |   29/04/2025 - 09:48 WIB
DPRD Kota Pekalongan Usulkan Langkah-Langkah Penanganan Sampah

Kota Pekalongan saat ini dalam kondisi darurat sampah sejak ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu. Berbagai langkah dilakukan untuk meminimalkan pembuangan sampah serta memaksimalkan TPS/TPST/TPS3R yang ada di Kota Pekalongan.

Komisi B DPRD Kota Pekalongan mengumpulkan stakeholder terkait juga lurah se-Kota Pekalongan untuk bersama mengambil langkah strategis menyelesaikan masalah ini.

Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Mabrur mengungkapkan bahwa kondisi saat ini memang sudah darurat, warga Kota Pekalongan juga harus mengambil peran menyelesaikan masalah bersama. Pemkot tak tinggal diam dan mendorong pengelolaan sampah dengan benar.

Menurutnya, di tahun 2012 Kota Pekalongan pernah ingin kerjasama dengan Korea untuk mengolah sampah, namun setelah dikaji jumlah sampah masih kurang ditambah biaya yang mahal.

Kemudian dibentuklah olah sampah berbasis kecamatan yang terdiri atas kelurahan gabungan untuk membuat banyak TPS yang saat ini sudah ada 23 TPS. Awalnya sampah diharapkan bisa selesai di TPS, namun ternyata belum mampu di bagian pemilahan.

Sementara keputusan Kementerian Lingkungan hidup TPA harus ditutup, sementara belum ditemukan solusi pasti. Saat ini tengah diupayakan untuk mengurangi sampah dengan menata serta mefungsikan TPS yang ada secara maksimal, dan merencanakan membuat TPST baru.


Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Minggu
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah Jawa
15:00 Cahaya Rohani
15:30 Podcast Putih Abu
16:00 Narasehat
16:30 Besti
17:00 Healing
17:30 Iqro
18:00 Mutiara Hikmah
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 She Magazine (VOA)
20:30 Matari
21:00 Wayang
Banner Iklan