Agus Romi Haryatno   |   29/04/2025 - 09:48 WIB
DPRD Kota Pekalongan Usulkan Langkah-Langkah Penanganan Sampah

Kota Pekalongan saat ini dalam kondisi darurat sampah sejak ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu. Berbagai langkah dilakukan untuk meminimalkan pembuangan sampah serta memaksimalkan TPS/TPST/TPS3R yang ada di Kota Pekalongan.

Komisi B DPRD Kota Pekalongan mengumpulkan stakeholder terkait juga lurah se-Kota Pekalongan untuk bersama mengambil langkah strategis menyelesaikan masalah ini.

Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Mabrur mengungkapkan bahwa kondisi saat ini memang sudah darurat, warga Kota Pekalongan juga harus mengambil peran menyelesaikan masalah bersama. Pemkot tak tinggal diam dan mendorong pengelolaan sampah dengan benar.

Menurutnya, di tahun 2012 Kota Pekalongan pernah ingin kerjasama dengan Korea untuk mengolah sampah, namun setelah dikaji jumlah sampah masih kurang ditambah biaya yang mahal.

Kemudian dibentuklah olah sampah berbasis kecamatan yang terdiri atas kelurahan gabungan untuk membuat banyak TPS yang saat ini sudah ada 23 TPS. Awalnya sampah diharapkan bisa selesai di TPS, namun ternyata belum mampu di bagian pemilahan.

Sementara keputusan Kementerian Lingkungan hidup TPA harus ditutup, sementara belum ditemukan solusi pasti. Saat ini tengah diupayakan untuk mengurangi sampah dengan menata serta mefungsikan TPS yang ada secara maksimal, dan merencanakan membuat TPST baru.


Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Rabu
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Dolan Paud
16:00 Kajian Islam
17:00 Icip-icip
17:30 Before After
18:00 Indonesiana
18:30 Besti
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Innovator (DW)
20:30 Corat Coret (PFN)
21:00 Wayang
Banner Iklan