Sebuah laporan pengaduan atas dugaan penipuan dalam pelayanan umroh plus Turki telah diserahkan kepada Polres Pekalongan. Pengadu yang bernama Mochammad Zaki dan Khaeron, warga Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, melalui kuasa hukumnya, Bayu Agung Pribadi, mengungkapkan bahwa mereka menjadi korban penipuan oleh seorang terlapor berinisial K- A -S alias K, Pada Jum'at (14/02/25) siang
Bayu menyebutkan, awalnya korban tertarik dengan sebuah iklan umroh di media sosial. Dalam iklan tersebut dijelaskan ada paket umroh plus Turki yang batal dari jamaah sebelumnya karena sakit. Usai berkomunikasi, terlapor menyampaikan ke korban untuk segera mengganti biaya dengan harga 22.500.000 rupiah dan hanya ada 2 tiket mendesak, karena jamaah umroh akan diberangkatkan pada tanggal 13 Febuari sesuai pamflet.
Sayangnya, kendati sudah dilakukan pelunasan sebesar 46 juta rupiah, kedua korban tidak pernah dijemput dan diberangkatkan oleh terlapor. Bayu berharap, kasus ini bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, agar tidak ada lagi korban penipuan dengan modus serupa.
Korban, Mochammad Zaki berharap uangnya dapat di kembalikan dan pelapor dapat diproses hukum agar kejadian serupa tidak terjadi lagi kepada orang lain.
Dalam laporannya, pengadu melalui kuasa hukumnya meminta kepada Kapolres Pekalongan untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan upaya hukum yang diperlukan demi kepentingan keadilan.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |