Pemerintah Kota Pekalongan terus menunjukkan komitmennya dalam menangani permasalahan sampah. Salah satu langkah konkret yang kini disiapkan adalah pembentukan Tempat Darurat Pengelolaan Sampah (TDPS) di setiap kelurahan. TDPS ini nantinya berfungsi sebagai solusi sementara dan strategis dalam mendekatkan sistem pengelolaan sampah ke lingkungan masyarakat.
Camat dan Lurah diberi peran penting dalam menentukan lokasi atau lahan TDPS, yang akan dimanfaatkan untuk tiga fungsi utama, yaitu pengolahan sampah organik menjadi kompos, penampungan sampah anorganik sebelum dibawa ke Bank Sampah Induk atau dijual ketempat rongsok.
Walikota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menyebut bahwa langkah ini merupakan respons cepat terhadap kondisi darurat sampah yang dihadapi banyak daerah.
Senada, Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab menjelaskan saat ini Pemkot Pekalongan menyiapkan TDPS di masing-masing kelurahan dan memaksimalkan keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle ( TPS-3R ), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Brayan Resik Kuripan Kertoharjo maupun bank sampah yang sudah beroperasional.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso mengatakan di tingkat rumah tangga, wajib membuang sampah dalam kondisi terpilah di TDPS masing-masing dan dilarang membuang sampah selain di TDPS yang telah ditentukan.
Nantinya, lurah bersama Lembaga Pengelola Sampah (LPS) kelurahan, RW dan RT akan mengkoordinir tukang gerobak Sampah masing-masing kelurahan guna optimalisasi pelayanan pemilahan dan pengangkutan sampah rumah tangga ke TDPS.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |