Sebagai Wujud Penghargaan Kepada Para Wajib Pajak (Wp) Yang Telah Patuh Membayar Kewajiban Pajaknya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (Bpkad) Setempat Kembali Menyelenggarakan Gebyar Pajak Daerah Dan Gebyar Pajak Restoran. Adapun Kegiatan Tersebut Berlangsung Pada Oktober 2024.
Kepala Bpkad Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini Menjelaskan, Gebyar Pajak Daerah Merupakan Program Pemberian Reward,Apresiasi Pemerintah Kota Pekalongan Kepada Masyarakat Kota Pekalongan Atas Ketaatan Masyarakat Dalam Membayar Pajak Khususnya Pajak Resto,Cafe.
Sedangkan, Gebyar Pajak Restoran Bisa Diikuti Konsumen Yang Melakukan Transaksi Minimal Rp 25.000 Di Restoran Maupun Rumah Makan Yang Telah Memasang Kotak Penyadapan (Tap Box).
Anita Menyebutkan, Di Kota Pekalongan Sendiri Terdapat 89 Restoran Dan Rumah Makan Yang Menyediakan Tapbox. Pengumuman Gebyar Pajak Restoran Dan Hasil Undiannya Pun Akan Terpampang Di Tempat Tersebut.
Adapun Periode Undian Gebyar Pajak Restoran Dimulai 15 Juli Hingga 30 September 2024. Bagi Masyarakat Yang Ingin Berpartisipasi Caranya Konsumen Mengunggah Foto Bukti Pembayaran Non Tunai Pada Laman Https:.Gebyarpajakresto.Pekalongankota.Go.Id
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |