Gumelar Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan Periode 2024-2029
Agus Romi Haryatno   |   19/10/2024 - 08:46 WIB
Gumelar Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan Periode 2024-2029

Anggota dewan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Pekalongan, Gumelar dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan Periode 2024-2029. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Pekalongan, Karsena dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Pekalongan Masa Jabatan 2024-2029, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis siang (17/10/2024).

Usai dilantik, Gumelar mengaku bersyukur pelantikan dirinya berjalan dengan lancar dan kondusif. Atas pelantikannya ini, ia mengaku perlunya kritik masukan dari masyarakat dan pers untuk bekerja secara maksimal menjalankan fungsi legislatif dan wakil rakyat.

Gumelar menegaskan, setelah diamanahin menjadi Wakil Ketua DPRD ini, pihaknya berkomitmen menjalankan tugas sebagai koordinator untuk melakukan koordinasi dan sinergi dengan komisi-komisi yang dinaunginya sesuai dengan tupoksi untuk mengawal efisiensi anggaran dan program agar tepat sasaran.

Sementara itu, Plt Walikota Pekalongan, H Salahudin mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Bapak Gumelar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang baru saja dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan pada sisa masa jabatan 2024-2029. Atas pelantikan ini, diharapkan bisa segera menyesuaikan diri dengan jabatan yang baru sebagai Wakil Ketua. 

Sebab, menurutnya, dengan menjalin komunikasi yang baik, tentu akan terjalin kerjasama dan sinergi yang baik pula, utamanya dalam rangka menata dan membangun Kota Pekalongan. Peran pimpinan DPRD sangat strategis dalam penyusunan yang kebijakan menyangkut kepentingan rakyat. DPRD adalah mitra kerja pemerintah daerah, dan hubungan kemitraan ini harus selalu didasari oleh semangat kebersamaan serta saling mendukung, demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan di Kota Pekalongan.

Lanjutnya, sebagai wakil rakyat, Wakil Ketua DPRD memiliki kewajiban untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat secara luas, terutama dalam penyusunan kebijakan daerah. Pihaknya berharap, dengan terisinya posisi Wakil Ketua DPRD ini, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Pekalongan akan semakin kuat. Ini penting agar proses pembangunan, baik di bidang ekonomi, sosial, maupun infrastruktur, dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.


Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Selasa
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 REV (DW)
16:30 Gerak dan Gaya
17:30 Anjang Desa
18:00 Pojok Terampil
18:30 De Journey
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose
21:00 Wayang
Banner Iklan