Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, mengusulkan agar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu tetap difungsikan secara terbatas selama masa transisi penutupan. Usulan ini disampaikan seusai membuka Rapat Paripurna Hari Jadi ke-119 Kota Pekalongan di Ruang Sidang Paripurna DPRD pada Rabu 9 April.
Azmi menilai, pengoperasian terbatas TPA merupakan solusi sementara yang realistis untuk mencegah terjadinya penumpukan sampah di berbagai titik kota. Menurutnya, masa transisi perlu dimanfaatkan dengan langkah-langkah terencana dan pasti.
Ia menjelaskan bahwa upaya izin pengelolaan sampah memerlukan waktu, termasuk pengadaan alat, pencarian lahan alternatif, hingga edukasi kepada masyarakat. Apalagi, volume sampah harian Kota Pekalongan mencapai sekitar 100 ton.
Dalam waktu dekat, DPRD bersama Komisi B dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan mengadakan rapat teknis guna membahas kesiapan pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah secara menyeluruh.
Azmi juga menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat, terutama dalam memilah sampah sejak dari rumah. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dari solusi jangka panjang pengelolaan sampah.
Ia meyakini bahwa dengan edukasi yang tepat dan keterlibatan masyarakat, pemilahan sampah di tingkat rumah tangga akan berjalan efektif, sekaligus membuka peluang ekonomi melalui konsep ekonomi sirkular.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |