Hingga Agustus 2024, Angka Dispensasi Kawin di Kota Pekalongan Menurun
Agus Romi Haryatno   |   25/09/2024 - 09:33 WIB
Hingga Agustus 2024, Angka Dispensasi Kawin di Kota Pekalongan Menurun

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Agama Pekalongan mencatat angka dispensasi perkawinan (Diska) di Kota Pekalongan dari awal Tahun 2024 hingga Agustus 2024 menurun. Adapun jumlahnya yakni 17 perkara. Rinciannya, 1 perkara di Bulan Januari, Bulan Februari 4 perkara, 1 perkara di Bulan Maret, 1 perkara di Bulan April, Bulan Mei ada 3 perkara, 3 perkara juga terjadi di Bulan Juni, 1 perkara di Bulan Juli, dan 3 perkara di Bulan Agustus 2024.

Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Pekalongan, Husaini membenarkan bahwa, ada penurunan jumlah permohonan Diska yang diajukan masyarakat Kota Pekalongan ke Kantor Pengadilan Agama Kelas IA Pekalongan. Husaini menyebutkan, dari awal Tahun 2024 hingga akhir Agustus 2024 ada 17 perkara Diska di Kota Pekalongan. Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama pada awal 2023 hingga Agustus 2023 lalu sebanyak 27 perkara.

Menurutnya, usia minimal untuk menikah di KUA pada tahun 2024 adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Husaini menegaskan memang ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan Diska ini, dimana dalam hal terjadi penyimpangan dari ketentuan mengenai umur nikah tersebut harus diajukan Dispensasi Kawin, selanjutnya disebut perkara “Diska”, ke Pengadilan Agama dengan mengemukakan alasan mendesak disertai bukti-bukti yang cukup.

Artinya jika calon pengantin belum berumur 19 tahun maka untuk bisa menikah, harus mengajukan permohonan “Diska” disertai alasan-alasan yang mendesak dan bukti yang cukup. Mengenai alasan-alasan yang mendesak sehingga perkawinan yang mestinya baru diijinkan jika calon pengantin berumur 19 tahun, sangat beragam.

Lanjut Husaini mengakui, dari 17 permohonan perkara Diska tersebut berasal dari mereka yang masih berstatus pelajar sekolah maupun sudah putus sekolah. Beberapa diantaranya juga sudah ada dalam kondisi hamil duluan. Tetapi, hal tersebut baru terungkap dalam ruang persidangan ketika yang bersangkutan dimintai keterangan oleh hakim yang mengadili perkara tersebut.


Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Selasa
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 REV (DW)
16:30 Gerak dan Gaya
17:30 Anjang Desa
18:00 Pojok Terampil
18:30 De Journey
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose
21:00 Wayang
Banner Iklan