Jaga Netralitas, ASN Dihimbau Hati-Hati Jaga Jari Saat Berpose
Agus Romi Haryatno   |   30/10/2024 - 07:54 WIB
Jaga Netralitas, ASN Dihimbau Hati-Hati Jaga Jari Saat Berpose

Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentah Tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah mengimbau seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berhati-hati dalam berpose, termasuk tidak meniru pose jari sebagaimana yang dilakukan politisi atau simpatisan politik tertentu. Hal ini penting supaya tidak timbul spekulasi dan menjaga netralitas ASN dalam kontestasi Pilkada.

Plt Walikota Pekalongan, Salahudin menekankan berbagai pose yang menjadi pose jari berbagai partai politik dalam berkampanye diharapkan tidak ditiru atau dilakukan dalam berbagai kesempatan. Aturan netralitas ASN tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Netralitas menjadi hal utama yang harus terus dilakukan sehingga pelaksanaan Pilkada dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan menjaga kepercayaan publik.

Ia mengingatkan bahwa ASN, TNI, dan Polri memiliki hak pilih, namun hak tersebut harus dilaksanakan dengan bijak. ASN tidak boleh berpose foto dengan mengangkat jarinya seperti bergaya mengacungkan satu jari, pose lambang peace atau damai, pose metal, hingga pose yang sering dipakai ASN di Kota Pekalongan yakni mengangkat jempol. ASN diminta tetap fokus dalam melaksanakan tugasnya dan tidak ikut-ikutan mendukung partai politik atau pasangan calon (paslon) tertentu karena hal ini termasuk pelanggaran netralitas dan bisa mendapatkan sanksi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo menerangkan, agar para ASN menghindari kegiatan kepartaian maupun bergabung dengan para tim sukses peserta Pilkada. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diambil tindakan.

Pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian sebagai ASN. BKPSDM Kota Pekalongan juga sudah meneken perjanjian kerjasama dengan Bawaslu untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada ini.


Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Selasa
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 REV (DW)
16:30 Gerak dan Gaya
17:30 Anjang Desa
18:00 Pojok Terampil
18:30 De Journey
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose
21:00 Wayang
Banner Iklan