Jelang Ramadan, BI Tegal Musnahkan 19.834 Lembar Uang Palsu
Agus Romi Haryatno   |   12/02/2026 - 15:08 WIB
Jelang Ramadan, BI Tegal Musnahkan 19.834 Lembar Uang Palsu

Menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal bersama Polres Tegal Kota dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Daerah melakukan pemusnahan 19.834 lembar uang palsu. Uang tersebut merupakan hasil temuan sepanjang periode 2015 hingga Oktober 2025.

Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan pada Kamis (12/2/2026) ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, sekaligus melindungi sistem perekonomian dari ancaman peredaran uang palsu.

Kepala Perwakilan BI Tegal, Bimala, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan koordinasi yang terjalin solid di antara anggota Botasupal dalam upaya pemberantasan uang palsu di wilayah eks Karesidenan Pekalongan. Menurutnya, sinergi tersebut berdampak pada penurunan kasus tindak pidana uang palsu.

Ia menjelaskan, indikator penurunan itu terlihat dari berkurangnya permintaan keterangan ahli Rupiah oleh pihak kepolisian. Pada 2023 tercatat tiga kali permintaan, sementara pada 2024 dan 2025 masing-masing hanya satu kali.

Adapun rincian uang palsu yang dimusnahkan meliputi 12.262 lembar pecahan Rp100.000, 5.704 lembar pecahan Rp50.000, 376 lembar pecahan Rp20.000, 1.366 lembar pecahan Rp10.000, 112 lembar pecahan Rp5.000, serta 14 lembar pecahan Rp2.000. Seluruhnya berasal dari hasil penyortiran uang di BI Tegal dan laporan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui perbankan. Keaslian uang tersebut telah diuji dan dinyatakan tidak asli oleh Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BICAC).

Proses pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 1/Pen.Pid/2025/PN Tgl tertanggal 22 Desember 2025. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan bahwa barang sitaan yang dilarang untuk diedarkan dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam momentum meningkatnya transaksi tunai saat Ramadan, BI Tegal mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu. Bimala mengajak masyarakat menerapkan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang, sebagai langkah sederhana mengenali ciri keaslian Rupiah.

Selain itu, BI terus memperkuat fitur keamanan uang Rupiah dan mengedukasi masyarakat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah. Masyarakat yang menemukan uang yang diragukan keasliannya diimbau segera melapor ke kantor BI, kepolisian, atau bank terdekat.

Ke depan, kolaborasi antara Botasupal dan Pengadilan akan terus ditingkatkan guna mencegah serta menindak peredaran uang palsu, demi menjaga stabilitas sistem pembayaran dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Jumat
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 CEK IN (DW)
16:30 Sportframe
17:00 Before After
17:30 Iqro
18:00 Icip-icip
18:30 Peluang
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose2
21:00 Wayang
Banner Iklan