Kota Pekalongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan Kembali Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mendapat Putusan Pengadilan Dan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Pemusnahan Barang Bukti Kali Ketiga Tersebut Digelar Di Halaman Kantor Kejari Setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Anik Anifah Menjelaskan Bahwa Barang Bukti Yang Dimusnahkan Ini Berasal Dari Dua Puluh Enam Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mendapat Putusan Pengadilan Dan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Periode Bulan Mei Hingga Agustus Tahun 2024, Dan Merupakan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketiga Kali Nya Selama Tahun 2024.
Pihaknya Menjelaskan, Jenis Barang Bukti Yang Dimusnahkan Sendiri Terdiri Dari Sabu Sebanyak 31 Paket Dengan Berat Total 23,35 Gram), 12 Buah Ponsel, 4 Buah Timbangan Digital, 20 Buah Pipet Kaca, 2 Buah Tube Urine, 7 Buah Bong, 10 Buah Korek Api Gas, 16 Buah Sedotan Plastik, 6 Buah Isolasi, 3 Buah Tas, 1 Buah Dompet, 10 Set /Pack Plastik, 2 Buah Bungkus Rokok, 20 Butir Riklona.
Kemudian, 418 Butir Alprazolam, 1 Buah Pakaian (Topi), 1 Buah Senjata Tajam (Bendo/Golok), 1 Buah Tang, 1 Buah Obeng, 1 Buah Kunci Kontak, 11 Lembar Rekapan Judi (Buku Dan Kupon), 9 Lembar, 2 Kantong Bubuk Peledak Petasan (10,19 Ons), 1 Buah Timbangan Digital, 1 Buah Gelas Kaca, 2 Buah Senjata Tajam (Pisau), 1 Potong Pakaian (Kaos).
Anik Anifah Menambahkan Bahwa Jaksa Adalah Eksekutor Atau Pelaksana Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana, Tidak Hanya Eksekusi Pidana Badan Saja Namun Juga Eksekusi Terhadap Barang Bukti Atau Barang Rampasan Yang Terdapat Dalam Amar Putusan Pengadilan Tersebut, Antara Lain Dikembalikan Kepada Pemilik Atau Dirampas Untuk Negara (Dilelang) Atau Dirampas Untuk Dimusnahkan Dengan Cara Melakukan Pemusnahan Terhadap Barang Bukti Seperti Yang Digelar Saat Ini.
Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Dimusnahkan Saat Ini Berasal Dari 26 Perkara Meliputi Narkotika 12 Perkara, Psikotropika 5 Perkara, Pencurian 3 Perkara Perjudian 1 Perkara, Uu Darurat 1 Perkara, Penganiayaan 1 Perkara, Pengeroyokan 2 Perkara, Pencabulan 1 Perkara, Kesemuanya Merupakan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mendapat Putusan Pengadilan Dan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Sementara Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (Papbb) Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Menambahkan Bahwa Pemusnahan Dilakukan Dengan Cara Dibakar, Namun Barang Bukti Seperti Narkotika (Sabu) Dan Psikotropika (Obat Obatan) Dimusnahkan Dengan Cara Diblender Dengan Air Termasuk Bubuk Petasan Setelah Diblender Dibuang Dan Barang Bukti Seperti Obeng, Tang, Golok Dipotong Potong Dengan Mesin Gerinda.
Sementara Barang Bukti Ponsel Dimusnahkan Dengan Cara Dipalu Sampai Hancur Dan Tidak Dapat Digunakan Lagi. (Robbani/ Batik TV)
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |