Pengadilan Tipikor Semarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan parkir di tepi jalan umum di Kota Pekalongan tahun 2019 dengan terdakwa DEW selaku Direktur PT SJR, Senin 26 Agustus 2024 siang.
Sidang dengan nomor perkara 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg dengan agenda penyampaian eksepsi dari kuasa hukum terdakwa tersebut dilaksanakan secara daring dan luring. Diantara tim kuasa hukum hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Semarang untuk menyampaikan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana sebelumnya.
Sementara terdakwa DEW, didampingi anggota tim penasehat hukumnya mengikuti sidang secara daring dari dalam Rutan Pekalongan., Ahmad Yusub didampingi Bayu Agung Pribadi, dalam keterangan persnya usai sidang mengatakan bahwa dalam eksepsinya, pihaknya keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan JPU terhadap klien-nya. Menurutnya, dakwaan JPU tidak cermat dan keliru, apa yang telah dilakukan klien-nya itu adalah ranah keperdataan berupa gagal bayar atau wanprestasi, bukan ranah tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU
Perkara ini diawali saat terdakwa selaku Direktur PT. SJR memenangkan lelang pengelolaan parkir di tepi jalan umum Kota Pekalongan di Dinas Perhubungan Kota Pekalongan dengan nilai penawaran Rp1,2 miliar.
Belakangan diketahui, dalam pengelolaan parkir tersebut, terdakwa tidak menyetorkan retribusi parkir selama 5 bulan dengan total nilai retribusi sebesar Rp.500.000.000, sehingga menurut Jaksa Penuntut Umum, menjadi kerugian negara dalam hal ini kas daerah Kota Pekalongan.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |