Tim Liputan BatikTV   |   07/03/2025 - 10:58 WIB
Kasus Emas Palsu, Pegadaian Akan Proses Hukum Oknum Agen Jika Terbukti Nakal

Seorang ibu rumah tangga, Sofiatun 45 tahun warga Ulujami, Kabupaten Pemalang menjadi korban dugaan penipuan dalam lelang emas di Kantor Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Ulujami Pemalang.

Akibat kejadian ini, ia mengalami kerugian hingga enam puluh juta rupiah. Pimpinan Cabang Pegadaian Pemalang, Kusworo, membenarkan bahwa T adalah salah satu agennya. Namun, ditegaskan bahwa pegadaian tidak pernah melakukan lelang emas palsu.

Dijelaskan bahwa Sofiatun dan Agen T, akhir Januari 2025, datang ke Pegadaian Ulujami dengan membawa uang Rp 60 juta. Namun transaksi tersebut bukan untuk membeli emas, melainkan untuk top up saldo agen.

Karena loket sudah tutup dan ada batasan saldo maksimal, uang itu dikembalikan kepada Agen T. ketika uang dikembalikan, Sofiatun sudah tidak berada di kantor pegadaian.

Pada hari kejadian tidak ada agenda lelang emas di kantornya. Transaksi yang terjadi bukan lelang emas, melainkan Agen T datang ke pegadaian untuk top up saldo.

Terkait laporan dugaan penipuan yang dilakukan Agen T,Kusworo menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Jika terbukti bersalah, agen tersebut akan dilaporkan ke pihak berwajib.


Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Selasa
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 REV (DW)
16:30 Gerak dan Gaya
17:30 Anjang Desa
18:00 Pojok Terampil
18:30 De Journey
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose
21:00 Wayang
Banner Iklan