Pemerintah Kota Pekalongan terus memperkuat upaya penanganan sampah melalui koordinasi lintas wilayah. Setelah dilaksanakannya rapat koordinasi darurat sampah bersama camat, lurah, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada awal April lalu, telah disepakati langkah konkret untuk penyediaan lahan Tempat Darurat Pengolahan Sampah (TDPS) atau lokasi pengolahan sampah terpadu.
Salah satu wilayah yang langsung menindaklanjuti hasil rapat tersebut adalah Kelurahan Kandang Panjang. Lurah Kandang Panjang, Ahmad Fauzan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan calon lokasi TDPS yang berada di RW 13. Lokasi tersebut merupakan lahan milik Pemerintah Kota Pekalongan, eks tanah bengkok, yang memiliki luas memadai dan dinilai strategis.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada reaksi penolakan dari warga sekitar karena lokasi tersebut cukup jauh dari pemukiman. Lahan yang diajukan berada di sebelah utara Perumahan Palapa dan di sebelah selatan Komplek Perumahan Salam Manis, serta merupakan lahan berair yang tidak digunakan secara aktif.
Pemerintah berharap, keberadaan TDPS ini dapat menjadi solusi sementara dalam sistem pengelolaan sampah pasca penutupan beberapa titik pembuangan yang tidak sesuai aturan, serta mendorong kolaborasi aktif antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |