Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah untuk menangani koperasi yang mengalami kesulitan.
Pembentukan satgas ini dikatakan oleh Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, saat membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kospin Jasa di Pekalongan beberapa waktu lalu.
Satgas ini melibatkan berbagai lembaga, termasuk kejaksaan, kepolisian, BPKP, OJK, dan PPATK, yang berkolaborasi untuk mengatasi masalah yang dihadapi koperasi bermasalah. Salah satu tugas utama satgas adalah melakukan revitalisasi koperasi, dengan fokus pada penelusuran aset koperasi oleh PPATK dan memastikan pembayaran simpanan kecil kepada anggota.
Menurut Budi Arie, Satgas ini bekerja secara lintas lembaga untuk memperbaiki koperasi bermasalah, termasuk memastikan adanya RAT yang membahas keberlangsungan usaha koperasi.
Selain itu, satgas juga akan mendampingi koperasi melalui proses hukum seperti homologasi dan PKPU, serta bekerja sama dengan dinas koperasi di tingkat daerah.
Budi Arie menegaskan bahwa Kemenkop berkomitmen melindungi anggota koperasi dari praktik yang tidak bertanggung jawab dan memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan transparansi yang baik.
Saat ini, Satgas telah merevitalisasi delapan koperasi bermasalah, dengan rencana untuk terus menangani koperasi lain yang membutuhkan pembenahan di seluruh Indonesia.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |