M. Seif Robbani   |   05/03/2025 - 10:36 WIB
Kemenkop Bentuk Satgas Untuk Revitalisasi Koperasi Bermasalah

Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah untuk menangani koperasi yang mengalami kesulitan.

Pembentukan satgas ini dikatakan oleh Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, saat membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kospin Jasa di Pekalongan beberapa waktu lalu.

Satgas ini melibatkan berbagai lembaga, termasuk kejaksaan, kepolisian, BPKP, OJK, dan PPATK, yang berkolaborasi untuk mengatasi masalah yang dihadapi koperasi bermasalah. Salah satu tugas utama satgas adalah melakukan revitalisasi koperasi, dengan fokus pada penelusuran aset koperasi oleh PPATK dan memastikan pembayaran simpanan kecil kepada anggota.

Menurut Budi Arie, Satgas ini bekerja secara lintas lembaga untuk memperbaiki koperasi bermasalah, termasuk memastikan adanya RAT yang membahas keberlangsungan usaha koperasi.

Selain itu, satgas juga akan mendampingi koperasi melalui proses hukum seperti homologasi dan PKPU, serta bekerja sama dengan dinas koperasi di tingkat daerah.

Budi Arie menegaskan bahwa Kemenkop berkomitmen melindungi anggota koperasi dari praktik yang tidak bertanggung jawab dan memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan transparansi yang baik.

Saat ini, Satgas telah merevitalisasi delapan koperasi bermasalah, dengan rencana untuk terus menangani koperasi lain yang membutuhkan pembenahan di seluruh Indonesia.


Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Selasa
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 REV (DW)
16:30 Gerak dan Gaya
17:30 Anjang Desa
18:00 Pojok Terampil
18:30 De Journey
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose
21:00 Wayang
Banner Iklan