Agus Romi Haryatno   |   10/05/2025 - 15:25 WIB
Koperasi Shafa Marwah Dibentuk, Fokus Pada Kemandirian Anggota

Rapat pembentukan Koperasi Shafa Marwah Pekalongan berlangsung pada Sabtu, 3 Mei 2025. Koperasi ini dirancang sebagai koperasi tingkat provinsi karena anggotanya berasal dari berbagai wilayah, yakni Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Batang, dan Pemalang.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Koperasi Shafa Marwah akan membuka rekening atas nama koperasi sendiri. Simpanan pokok ditetapkan sebesar Rp2.500.000, dengan kebijakan bahwa pembayaran dapat diangsur dan paling lama selama satu tahun. Selain itu, anggota juga diwajibkan membayar simpanan wajib sebesar Rp100.000.

Untuk memudahkan proses pembayaran, nantinya setelah rekening koperasi tersedia, anggota diharapkan melakukan transfer langsung tanpa perlu ada penagihan dari pengurus. Selain simpanan pokok dan simpanan wajib, koperasi juga membuka opsi simpanan sukarela bagi para anggotanya.

Dalam hal peminjaman, koperasi menetapkan jasa pinjaman sebesar 1,5% dengan skema angsuran selama tiga tahun atau 36 bulan. Sebagai bentuk keuntungan bersama, anggota koperasi akan menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap satu tahun.

Koperasi Shafa Marwah diharapkan dapat menjadi wadah pemberdayaan ekonomi anggota dengan prinsip keadilan, keterbukaan, dan keswadayaan.


Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Selasa
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 REV (DW)
16:30 Gerak dan Gaya
17:30 Anjang Desa
18:00 Pojok Terampil
18:30 De Journey
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose
21:00 Wayang
Banner Iklan