KPU Musnahkan 1. 336 Lembar Surat Suara Rusak Dan Berlebih
M. Seif Robbani   |   01/12/2024 - 12:21 WIB
KPU Musnahkan 1. 336 Lembar Surat Suara Rusak Dan Berlebih


Sehari Atau H-1 Menjelang Hari Pemungutan Suara (Hps) Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Kota Pekalongan Memusnahkan 1.336 Lembar Surat Suara Yang Mengalami Kerusakan Dan Yang Berlebih Untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Di Kota Pekalongan. Pemusnahan Dilakukan Secara Simbolis Oleh Ketua Kpu Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin, Dan Kapolres Pekalongan Kota, Akbp Prayudha Widiatmoko Berlangsung Di Halaman Kpu Setempat, Selasa Sore (26,11,2024). Pemusnahan Surat Suara Yang Rusak Dan Berlebih Tersebut Dimusnahkan Dengan Cara Dibakar.

Ketua Kpu Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda Menyebutkan, Ribuan Surat Suara Yang Dimusnahkan Itu Terdiri Dari 450 Lembar Surat Suara Untuk Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Pekalongan Dan 886 Lembar Surat Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Jawa Tengah. Pemusnahan Surat Suara Ini Menindaklanjuti Keputusan Kpu Ri Nomor 1395, Bahwasannya Surat Suara Yang Mengalami Kerusakan Dan Yang Berlebih Wajib Dimusnahkan Paling Lambat H-1 Sebelum Pelaksanaan Hari Pemungutan Suara (Hps).

Menurutnya, Pemusnahan Surat Suara Ini Dilakukan Sebagai Bentuk Transparansi Dan Antisipasi Kecurangan Atau Penyalahgunaan Surat Suara Oleh Oknum Yang Tidak Bertangggung Jawab Pada Pesta Demokrasi Pilkada Serentak 2024. Pemusnahan Surat Suara Harus Dilakukan Di Tempat Terbuka Dan Disaksikan Oleh Bawaslu Dan Pihak Kepolisian Setempat.

Robbani


Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Selasa
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 REV (DW)
16:30 Gerak dan Gaya
17:30 Anjang Desa
18:00 Pojok Terampil
18:30 De Journey
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose
21:00 Wayang
Banner Iklan