Langgar UU Merek, Dua Pengusaha Konveksi Didakwa Palsukan Label Cardinal
M. Seif Robbani   |   03/07/2025 - 15:21 WIB
Langgar UU Merek, Dua Pengusaha Konveksi Didakwa Palsukan Label Cardinal

Kota Pekalongan- Dugaan kasus pelanggaran merek dagang kembali mencuat di wilayah Pekalongan. Kali ini, dua pengusaha konveksi diseret ke meja hijau setelah diduga terlibat dalam pemalsuan merek pakaian ternama “Cardinal”. Kedua terdakwa, yakni Daroni asal Desa Podo, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, serta Karnadi, warga Desa Samong, Ulujami, Kabupaten Pemalang, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Rabu (2/7/2025).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Novan Hidayat bersama dua hakim anggota, yakni Rino Adrian dan Listyo, Jaksa Penuntut Umum Fitriana dari Kejari Kabupaten Pekalongan menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan, yakni Subiyanto dari PT Multi Garmen Jaya, pemegang resmi merek Cardinal, serta M Arifin, sopir ekspedisi.

Subiyanto, yang bertugas di bagian Quality Control perusahaan, menjelaskan bahwa laporan pemalsuan merek Cardinal dari sejumlah daerah terus bermunculan, salah satunya di Pekalongan. 

Menurutnya, setelah menerima informasi tersebut, tim mereka sengaja memesan produk yang dicurigai menggunakan label palsu, dan hasilnya positif. Mereka kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Kedungwuni.

Hasil penyelidikan menemukan sebanyak 350 potong celana dengan label yang menyerupai merek Cardinal, namun menggunakan nama ‘Cardinale’. Yang Ini jelas tindakan pemalsuan.

Ia juga mengungkap bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaannya. Penurunan penjualan di wilayah Pekalongan sangat terasa, yang berdampak langsung pada stabilitas perusahaan dan kesejahteraan para pekerja. 

Saksi lain, M Arifin, menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas mengantarkan barang dan tidak mengetahui isi atau keaslian produk yang diangkut. 

Baik Daroni maupun Karnadi tidak membantah keterangan para saksi tersebut. Dalam persidangan terungkap bahwa pada Januari 2025, Karnadi memesan celana jenis twin kepada Daroni dan meminta untuk dipasangi label ‘Cardinale’. Total pesanan mencapai 30 lusin dengan nilai kontrak Rp16,2 juta, dan uang muka sebesar Rp3 juta telah ditransfer ke Daroni.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa label tersebut memiliki kemiripan substansial dengan merek resmi Cardinal yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Kesamaan terdapat pada unsur bunyi dan penempatan merek.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.






Usai persidangan, Deni Rohmana selaku kuasa hukum dari PT Multi Garmen Jaya mengungkapkan bahwa kasus serupa sebelumnya pernah diproses di pengadilan yang sama dan pelakunya dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Hal itu, menurutnya, menjadi bukti bahwa pemalsuan merek masih menjadi masalah serius.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan dari proses pembuktian.



Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Selasa
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 REV (DW)
16:30 Gerak dan Gaya
17:30 Anjang Desa
18:00 Pojok Terampil
18:30 De Journey
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose
21:00 Wayang
Banner Iklan