Dalam sebulan terakhir selama Januari 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota, berhasil mengungkap 6 kasus peredaran narkoba, dengan mengamankan 8 tersangka.
Dari 6 kasus yang terungkap, polisi berhasil menyita total 3,1 gram sabu dan 74 tablet obat terlarang jenis Alprazoam yang ditemukan di berbagai TKP di wilayah Kota Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran narkoba di Kota Pekalongan. Polisi berkomitmen untuk membersihkan Kota Pekalongan dari narkoba sehingga setiap pengedar atau pengguna akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Kapolres juga mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba karena narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan perekonomian dan merusak kualitas hidup masyarakat.
Di era digital ini, menurut Kapolres, para pengedar dan pengguna narkoba semakin pintar dalam memanfaatkan teknologi untuk transaksi dan pengiriman barang terlarang. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |