Legislatif Kota Pekalongan Komitmen Lakukan Pencegahan dan Tidak Terlibat KKN
Agus Romi Haryatno   |   30/11/2024 - 12:07 WIB
Legislatif Kota Pekalongan Komitmen Lakukan Pencegahan dan Tidak Terlibat KKN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dihadapan Pimpinan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan, masing-masing beserta istri dan suaminya. Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, Inspektur Kota Pekalongan, Sri Wahyuni dan jajaran OPD terkait. Acara dibuka oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD setempat, Kamis siang (28/11/2024). Dalam kegiatan tersebut, jajaran legislatif Kota Pekalongan berkomitmen melakukan pencegahan dan tidak terlibat dalam praktik KKN.

Fungsional Satgas Korsup Wilayah III KPK, Azril Zah, mengatakan bahwa, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaporan mengenai identifikasi serta membangun komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Azril menilai, skor MCP atau perbaikan sistem dalam tata kelola pemerintah yang bersih dan bebas korupsi di Kota Pekalongan sudah bagus, dimana nilainya sudah mencapai 86. Adapun target skor MCP Kota Pekalongan tahun 2024 ini sebesar 94. Artinya, perbaikan tata kelola sudah 94 persen sesuai indikator yang ada pada referensi di MCP seperti perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, manajemen talenta ASN, pengawasan aset, pajak, dan lain sebagainya.

Ia juga menginginkan survey integritas bisa ditingkatkan. Menurutnya, dalam sosialisasi ini juga mengundang pasangan dari masing-masing anggota DPRD Kota Pekalongan agar pencegahan tindak pidana KKN bisa dilakukan berbasis keluarga. Sebab, dari keluarga sebagai unit terkecil dan terdekat, diharapkan pencegahan KKN bisa dilakukan secara maksimal.

Disampaikan Azril, jika seorang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau tugas dan wewenangnya, kalau bisa hilang tindak pidananya pada saat dilaporkan sebelum 30 hari kerja, maka KPK nanti akan menentukan status barang gratifikasi tersebut menjadi milik pribadi atau negara. Kalau gratifikasi itu berkaitan dengan jabatan dan dianggap sebagai suap, maka barang gratifikasi tersebut bisa menjadi milik negara.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kunjungan KPK ke Kota Pekalongan dalam rangka memberikan sosialisasi kepada para anggota legislatif Kota Pekalongan beserta pasangannya masing-masing. Dari sosialisasi ini, diharapkan bisa memperkuat pemahaman mereka terkait hal-hal apa yang tidak boleh dilakukan dan tidak terjerat KKN selama melaksanakan tugas dan kewajibannya menjadi wakil rakyat.


Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Selasa
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 REV (DW)
16:30 Gerak dan Gaya
17:30 Anjang Desa
18:00 Pojok Terampil
18:30 De Journey
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose
21:00 Wayang
Banner Iklan