M. Seif Robbani   |   24/02/2025 - 10:03 WIB
Makelar Open BO Lewat Aplikasi Kencan, Pria di Pekalongan Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial MT ,warga Kota Pekalongan, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

MT diduga menjadi perantara praktik prostitusi dengan modus menyediakan kamar dan menawarkan perempuan melalui aplikasi kencan di sebuah hotel yang terletak di Jalan Kartini, Pekalongan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi tentang transaksi prostitusi yang sering terjadi di hotel tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang baru keluar dari kamar hotel, yang mengaku telah melakukan tindak asusila.

Polisi kemudian menangkap MT yang saat itu tengah menunggu beberapa perempuan yang diduga menyediakan jasa prostitusi.

MT mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu per pelanggan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel dan uang tunai Rp450 ribu.

MT dijerat dengan Pasal 10 atau 12 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang penyediaan tempat prostitusi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.


Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Selasa
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 REV (DW)
16:30 Gerak dan Gaya
17:30 Anjang Desa
18:00 Pojok Terampil
18:30 De Journey
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose
21:00 Wayang
Banner Iklan