Seorang pria berinisial MT ,warga Kota Pekalongan, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
MT diduga menjadi perantara praktik prostitusi dengan modus menyediakan kamar dan menawarkan perempuan melalui aplikasi kencan di sebuah hotel yang terletak di Jalan Kartini, Pekalongan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi tentang transaksi prostitusi yang sering terjadi di hotel tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang baru keluar dari kamar hotel, yang mengaku telah melakukan tindak asusila.
Polisi kemudian menangkap MT yang saat itu tengah menunggu beberapa perempuan yang diduga menyediakan jasa prostitusi.
MT mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu per pelanggan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel dan uang tunai Rp450 ribu.
MT dijerat dengan Pasal 10 atau 12 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang penyediaan tempat prostitusi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |