Menteri Koperasi (Menkop )Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya revisi terhadap Undang-Undang (UU) Koperasi No. 25 Tahun 1992, yang menurutnya sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan teknologi. Hal ini disampaikan dalam acara pembukaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa ke-51 di Gedung H Djunaid, Kota Pekalongan, beberapa waktu lalu.
Budi Arie Setiadi menyebutkan bahwa UU Koperasi yang ada saat ini sudah berusia 33 tahun dan belum pernah mengalami revisi, padahal perkembangan teknologi, khususnya di era digital, sudah sangat pesat.
Menkop menegaskan bahwa era digital yang terus berkembang perlu diatur dalam rancangan undang-undang perkoperasian yang baru. Dengan adanya kemajuan teknologi informasi, seperti aplikasi pesan instan dan transaksi digital, regulasi yang ada saat ini dirasa tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan koperasi modern.
Pernyataan ini menggugah harapan agar revisi RUU Koperasi dapat segera dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika dan tuntutan masyarakat, serta memperkuat koperasi dalam menghadapi tantangan di masa depan.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |