Pasca Putusan Mk Soal Sanksi Pidana Netralitas, Pdi-P Kota Batik Audiensi Dengan Bawaslu Dan KPU
M. Seif Robbani   |   01/12/2024 - 11:47 WIB
Pasca Putusan Mk Soal Sanksi Pidana Netralitas, Pdi-P Kota Batik Audiensi Dengan Bawaslu Dan KPU


Paska Putusan Mahkamah Konstitusi (Mk) Yang Mengatur Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, Anggota Tni, Dan Polri Yang Terbukti Tidak Netral Dalam Pilkada. Keputusan Ini Muncul Di Tengah Situasi Maraknya Praktik “Cawe-Cawe” Oleh Aparat Negara Untuk Memenangkan Kandidat Tertentu.

Keputusan Itu Diambil Mk Setelah Mengabulkan Gugatan Terkait Uu Pilkada, Yang Sebelumnya Dinilai Kurang Tegas Dalam Memberikan Efek Jera Terhadap Pelanggaran Netralitas Aparat. Putusan Ini Mengatur Anggota Aktif Tni-Polri Dan Pejabat Yang Melanggar Prinsip Netralitas Dapat Dikenai Hukuman Pidana. Menindaklanjuti Putusan Mk Dimaksud, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Dpc Pdi-P) Kota Pekalongan Beraudiensi Dengan Bawaslu Dan Kpu Kota Pekalongan, Selasa (19,11)Sore.

Audiensi Yang Dipimpin Ketua Dpc Pdi-P Kota Pekalongan, Agung Satria Hermawan Bersama Pengurus Harian Lebih Dulu Dilakukan Di Kantor Bawaslu Kota Pekalongan. Disana, Jajaran Partai Itu Diterima Korsek Bawaslu Kota Pekalongan Sopan Wujianto Dan Staff. Usai Dari Kantor Bawaslu, Audiensi Yang Sama Dilakukan Di Kpu Kota Pekalongan.

Di Kpu Mereka Diterima Oleh Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat Dan Sumber Daya Manusia (Kadiv Sosdiklih Parmas, Dan Sdm) Kpu Kota Pekalongan, Kusnandar Bangkit Dan Kepala Sekretariat Kpu Kota Pekalongan.

Agung Satria Hermawan Menyatakan Alasan Melakukan Audiensi Yakni Paska Putusan Mk Nomor 136 Tentang Netralitas Asn,Tni,Polri Dan Sanksinya Bagi Yang Melanggar. Harapan Besar Ditujukan Pada Keputusan Ini, Agar Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan Oleh Pejabat Negara.

Atas Adanya Putusan Ini,Diharapkan Penyelanggara Pilkada Dapat Mensosialisasikan Dan Memberi Edukasi Ke Masyarakat.

Agung Menambahkan, Audiensi Dilakukan Supaya Ada Kepastian, Terutama Kpu Dan Bawaslu Dalam Mensikapi Keputusan Mk Tersebut. Setelah Adanya Putusan Itu,Diharapkan Netralitas Dapat Terjaga, Sehingga Pilkada Dapat Berjalan Dengan Damai, Jujur Dan Adil.

Sementara, Sopan Wijianto Selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu. Menyatakan Bahwa Bawaslu Kota Pekalongan Telah Melakukan Sosialisasi Pengawasan Pilkada Secara Masif Baik Kepada Para Stakeholder, Termasuk Soal Netralitas Asn,Tni,Polri Dalam Pesta Demokrasi. Terkait Audiensi, Pihaknya Memastikan Apa Yang Telah Menjadi Keputusan Mk, Akan Dijalankan.

Robbani


Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Selasa
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 REV (DW)
16:30 Gerak dan Gaya
17:30 Anjang Desa
18:00 Pojok Terampil
18:30 De Journey
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose
21:00 Wayang
Banner Iklan