Irva Febriani   |   29/10/2024 - 17:46 WIB
Pastikan Penuhi Syarat Kesehatan, Dinkes Visitasi Tempat Pengelola Pangan

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kesehatan setempat terus memberikan pembinaan tempat pengelola pangan seperti jasa boga atau katering, rumah makan atau restoran dan depot air minum, guna memastikan makanan yang mereka hasilkan memenuhi syarat kesehatan dan tidak menyebabkan penyakit atau keracunan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto melalui sanitarian muda, maysaroh menjelaskan pelaku usaha pengolahan pangan punya kewajiban untuk memiliki izin usaha, selain nib yaitu Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).

Ia menerangkan bahwa dalam pembinaan tempat pengelolaan pangan setiap tahun, Dinas Kesehatan wajib  mengunjungi minimal 1 kali ke penjual menjual atau depot air minum di kota pekalongan. Pemenuhan SLHS memang belum semua pelaku usaha memiliki. Sehingga tempat yang sudah memenuhi syarat akan dibimbing agar penjamah pangan disitu sudah mengikuti pelatihan. Pihaknya bersyukur di tahun 2024 hampir semua puskesmas mengadakan pelatihan hygiene sanitasi tersebut.

Adapun syarat lanjutan yang harus dipenuhi para pelaku usaha yaitu kesehatan dari sisi tempat, proses pengolahan pangan dari mulai pemilihan bahan, bahan datang diperlakukan seperti apa, penyimpanan, pengolahan dan alat masak yang digunakan termasuk sampai ke penyajiannya.

Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Selasa
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 REV (DW)
16:30 Gerak dan Gaya
17:30 Anjang Desa
18:00 Pojok Terampil
18:30 De Journey
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose
21:00 Wayang
Banner Iklan