Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan hingga saat ini belum melakukan pembahasan penetapan besaran UMK tahun 2025 lantaran masih harus menunggu formula penetapan UMK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembahasan UMK 2025 Dinperinaker Kota Pekalongan bersama Dewan Pengupahan, Rabu siang 13 November 2024 di aula kantor dinas setempat.
Meskipun belum ada regulasi yang turun dari Kemnaker untuk penetapan UMK 2025, namun perwakilan dari pengusaha maupun perwakilan dari pekerja sudah memiliki masing-masing usulan besaran UMK 2025.
“Kondisi saat ini memprihatinkan bagi dunia usaha dengan mempertimbangkan nilai daya beli masyarakat yang rendah, bahan baku melambung tinggi dan biaya operasional tinggi namun pertimbangan kami berusaha menahan tidak terjadi PHK", ungkap Sugiarto anggota Dewan Pengupahan perwakilan Apindo Kota Pekalongan.
Untuk itu agar tetap berjalan salah satu usulan untuk UMK tahun 2025 ini berpedoman pada PP 51 tahun 2023 dengn nilai alfa 0,1 - 0,3 yang mana tahun lalu diambil nilai alfa tengah, kemudian juga memasukkan nilai inflasi tahun berjalan dan prosentase pertumbuhan ekonomi tahun berjalan”, lanjutnya.
Berpandangan lain dengan Apindo, DPC SPN Kota Pekalongan menginginkan adanya kenaikan UMK di tahun 2025 sebesar 10 persen.
"Dari DPC SPN sikap kami jelas mengusulkan sesuai isu yang mana inflasi menurut kami 2,5 persen, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen sehingga total 7,7 persen lalu kami minta ditambahi 2 persen karena kebutuhan ekonomi banyak yang naik sehingga pandangan dari SPN ada kenaikan besarannya naik 10 persen", jelas Mustakim Atho perwakilan DPC SPN Kota Pekalongan.
Sementara itu, Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan mengatakan rapat koordinasi ini dilakukan sebagai persiapan pembahasan UMK, yang harapannya menjadi awal baik agar penetapan UMK 2025 bisa kondusif dan mendapat kesepakatan bersama. Menurutnya saat ini antara pengusaha dan pekerja masih memiliki pedoman angka usulan masing-masing namun harapannya ketika masuk ke pembahasan penetapan UMK semua bisa menekan ego masing-masing untuk mencapai kesepakatan bersama.
Terkait aturan, Betty menjelaskan, hingga saat ini regulasi dari Kemnaker belum juga turun sehingga penetapan UMK belum bisa dibahas. Ia menyebutkan dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang Undang Cipta Kerja, ada beberapa aturan di PP 51 yang akan dirubah termasuk salah satunya pada indeks tertentu atau angka alfa yang dipakai dalam formula UMK.
Disebutkan Betty, sesuai PP 51 maka lebih dulu akan ditetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP pada 21 November, setelah itu baru Dinperinaker kabupaten kota bisa melanjutkan proses penetapan UMK yang biasanya diusulkan pada 30 November.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |