Pemerintah Kota Pekalongan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025, di Hotel Dafam Kota Pekalongan, dengan melibatkan 50 peserta yang terdiri dari perwakilan kelurahan dan bhabinkamtibmas.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekalongan, Trieska Herawan mengatakan, menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Tegal untuk memberikan pemahaman lebih dalam tentang ketentuan cukai serta ciri-ciri rokok ilegal. Serta peserta berasal dari unsur kelurahan dan bhabinkamtibmas karena dinilai strategis dan lebih memahami kondisi wilayah masing-masing, sehingga dapat menjadi ujung tombak dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemkot berharap peserta dapat membantu menyampaikan informasi kepada warga dan turut melaporkan jika ditemukan adanya rokok tanpa pita cukai resmi. Trieska menjelaskan, selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai berisiko menimbulkan kerugian bagi pemilik toko lain.
Langkah sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |