Pemerintah Kota Pekalongan berupaya mengatasi krisis sampah setelah penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Salah satu langkah yang diambil adalah memaksimalkan operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mitra Brayan Resik yang terletak di Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan.
Joko Purnomo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, menyampaikan bahwa saat ini tengah dilakukan uji coba pengolahan sampah di TPST tersebut. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi timbunan sampah di ruas jalan protokol. Saat ini mesin pemilah sampah di TPST mampu memproses 2 ton sampah per jam.
Sampah yang berhasil dipilah dibagi menjadi sampah organik dan non-organik. Sampah organik diolah menjadi pupuk kompos, sedangkan sampah non-organik dijual, dan residunya dibakar menggunakan alat eskalator.
Sementara itu, Andi, Project Officer Program Adaptation Fund Kemitraan, menjelaskan bahwa program ini fokus pada pengolahan sampah dan ekonomi. Program ini menyediakan fasilitas TPST sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan, sesuai dengan pedoman Kemitraan. Diharapkan, program ini dapat membantu pemerintah Kota Pekalongan dalam mengurangi permasalahan sampah, meskipun implementasinya memerlukan tahapan dan proses tertentu.
Dengan upaya kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan pengelolaan sampah di Kota Pekalongan dapat meningkat, sehingga mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |