Pemerintah Kota Pekalongan resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025. Sosialisasi petunjuk teknis dilaksanakan pada Selasa, 3 Juni 2025, di Aula A Dinas Pendidikan Kota Pekalongan.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Budi Suheryanto, menyampaikan bahwa perubahan ini juga mencakup jalur penerimaan. Jika sebelumnya menggunakan jalur zonasi, mutasi, dan prestasi, kini sistem SPMB dibagi menjadi jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 35 persen, dan mutasi sebesar 5 persen.
Pelaksanaan SPMB akan diikuti oleh 17 SMP negeri dan enam SMP swasta dalam sistem pendaftaran online, sedangkan tujuh SMP swasta lainnya menggunakan sistem penerimaan mandiri.
Pendaftaran dijadwalkan berlangsung mulai 10 hingga 13 Juni 2025. Dalam aturan baru, siswa hanya diperbolehkan memilih satu sekolah. Sistem ini menggantikan skema sebelumnya yang memperbolehkan hingga tiga pilihan. Dengan satu pilihan saja, calon siswa dapat lebih leluasa untuk pindah jalur atau mendaftar ke sekolah lain jika belum diterima.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |