Nazilah   |   21/02/2025 - 09:11 WIB
Peran Mediasi dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Kota Pekalongan

Setiap perkara yang masuk ke Pengadilan Agama diwajibkan untuk melalui tahap mediasi terlebih dahulu. Langkah ini bertujuan untuk memberikan solusi yang lebih cepat dan efisien dalam penyelesaian sengketa. Jika mediasi berhasil, para pihak dapat berdamai tanpa harus menempuh proses peradilan lebih lanjut. Namun, jika kesepakatan tidak tercapai, perkara tetap akan dilanjutkan hingga mendapatkan putusan Pengadilan Agama.

Ikhsanuddin, Hakim Pengadilan Agama Aagama Kota Pekalongan menjelaskan pentingnya mediasi dalam sistem peradilan sebab banyak perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi, memungkinkan pihak-pihak yang bersengketa untuk kembali rukun tanpa harus menjalani persidangan.

Selain mediator internal, lembaga seperti Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) juga dapat terlibat dalam proses mediasi. Mediator yang bertugas harus memiliki sertifikasi resmi yang disahkan oleh Mahkamah Agung agar dapat menjalankan perannya secara legal.

Dengan semakin aktifnya peran mediasi dalam penyelesaian sengketa, diharapkan dapat mengurangi jumlah perkara yang harus dilanjutkan ke persidangan. Hal ini tentu akan membantu menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif dan efisien, mengingat proses mediasi dapat mempercepat penyelesaian masalah tanpa melalui tahapan persidangan.


Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Selasa
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 REV (DW)
16:30 Gerak dan Gaya
17:30 Anjang Desa
18:00 Pojok Terampil
18:30 De Journey
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose
21:00 Wayang
Banner Iklan