Menjadi kota yang terletak di jalur pantura Jawa Tengah, Pekalongan dan Batang kini memasuki babak baru dalam pengelolaan lalu lintasnya. Inisiasi anggota DPR RI Rizal Bawazier yang selama ini telah menyuarakan agar pemerintah tegas dalam menata arus lalu lintas di wilayah Batang dan Pekalongan akhirnya terwujud.
Mulai tanggal 20 Maret 2025, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan surat Dirjen Perhubungan Darat No AJ.903/1/5/DRJD/2025 tentang pembatasan truk besar melintasi pusat kota.
Aturan ini telah dinantikan bertahun-tahun oleh masyarakat setempat, yang selama ini kerap menghadapi kemacetan, kerusakan jalan, dan risiko kecelakaan akibat truk-truk besar.
“Alhamdulillah, hari ini menjadi tonggak penting bagi warga Pekalongan dan Batang. Pembatasan truk besar ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya," ungkap Rizal Bawazier, Kamis 20 Maret 2025.
Pembatasan ini berlaku untuk truk dengan sumbu tiga atau lebih, truk gandeng, truk tronton, dan sejenisnya.
Tahap awal pembatasan akan diberlakukan mulai 20 Maret hingga 30 April 2025, setiap hari dari pukul 05.00 hingga 21.00.
Setelah melalui evaluasi, mulai 1 Mei 2025, pembatasan akan berlaku penuh selama 24 jam sehari.
Rizal menekankan pentingnya sosialisasi lebih lanjut. "Dalam beberapa hari ke depan, akan dilakukan pemasangan rambu-rambu dan edukasi kepada para pengemudi truk agar aturan ini dapat dijalankan dengan baik," jelas anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Meski demikian perlu diketahui tidak semua truk terkena dampak aturan ini. Truk berpelat "G" atau kendaraan yang mengangkut barang dengan tujuan dan asal dari Pemalang, Pekalongan, dan Batang tetap diizinkan melintas.
Selain itu, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, kebutuhan penanganan bencana, serta barang-barang pokok juga tidak termasuk dalam pembatasan ini.
Bagi truk yang terkena pembatasan, pemerintah telah menyiapkan jalur alternatif melalui jalan tol dari akses Pemalang hingga Kandeman, Batang. Truk yang menggunakan jalur ini akan mendapatkan potongan tarif tol sebesar 20 persen dari tarif normal.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan masyarakat. Rizal Bawazier menegaskan bahwa langkah ini akan memberikan banyak manfaat bagi warga Pekalongan dan Batang.
"Tidak hanya mengurangi kemacetan di dalam kota, kebijakan ini juga bisa menurunkan risiko kecelakaan, memperpanjang usia jalan, serta meningkatkan kenyamanan bagi pengguna kendaraan kecil," kata pria yang akrab dipanggil pak RB ini.
Lebih lanjut, kebijakan ini diyakini dapat mendukung kelancaran aktivitas ekonomi di sepanjang jalan dalam kota, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penerapan kebijakan ini. Seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, khususnya Dirjen Ahmad Yani beserta stafnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol.
Selain itu, pemerintah pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan pengelola jalan tol juga turut berperan aktif dalam menyukseskan kebijakan ini.
"Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama. Ini adalah langkah besar untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat," ucap pria yang akrab disapa RB itu.
Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya mengurangi kemacetan dan kerusakan jalan, tetapi juga mendukung aktivitas perekonomian di sepanjang jalan dalam kota.
Masyarakat Pekalongan dan Batang dengan kebijakan ini berharap agar aturan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan dampak positif jangka panjang.
Bagikan artikel:
| Jam | Program |
|---|---|
| 08:00 | Innovator (DW) |
| 09:00 | Indonesiana |
| 11:00 | Kominfo Newsroom |
| 12:00 | Indonesiana |
| 14:00 | Berita Daerah (siang) |
| 15:30 | Innovator (DW) |
| 16:00 | REV (DW) |
| 16:30 | Gerak dan Gaya |
| 17:30 | Anjang Desa |
| 18:00 | Pojok Terampil |
| 18:30 | De Journey |
| 19:00 | Berita Daerah (malam) |
| 20:00 | Expose |
| 21:00 | Wayang |