M. Seif Robbani   |   23/08/2024 - 11:20 WIB
Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir Di Kota Pekalongan Mulai Disidangkan

Kota Pekalongan - Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Parkir Di Tepi Jalan Umum Di Kota Pekalongan Tahun 2019 Dengan Terdakwa D-E-W , Mulai Disidangkan Di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 19 Agustus 2024 .

Dalam Sidang Perdana , Yasozisokhi Zebua ,Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Serta Bayu Agung Pribadi Selaku Penasehat Hukum (Ph) Terdakwa, Hadir Secara Langsung Di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Semarang.

Sementara Terdakwa D-E-W Didampingi Anggota Tim Penasehat Hukumnya, Ahmad Yusub, Mengikuti Sidang Dakwaan Tersebut Secara Daring Dari Rutan Kelas Iia Pekalongan.

Sebelumnya , Perkara Ini Diawali Saat Terdakwa Selaku Direktur Sebuah Pt Memenangkan Lelang Pengelolaan Parkir Di Tepi Jalan Umum Di Dinas Perhubungan Kota Pekalongan Dengan Nilai Penawaran Rp1,2 Miliar.

Dalam Kontrak , Terdakwa Wajib Menyetorkan Retribusi Parkir Ke Kas Daerah Kota Pekalongan Sebesar Rp 100.000.000 Setiap Bulan , Namun Terdakwa Tidak Menyetorkan Retribusi Parkir Selama 5 Bulan Dengan Total Nilai Retribusi Sebesar Rp500.000.000 .

Ahmad Yusub , Anggota Tim Penasehat Hukum Terdakwa Memastikan Siap Menyampaikan Eksepsi Pada Sidang Berikutnya. Ia Mensinyalir Ada Hal-Hal Yang Tidak Berimbang, Di Antaranya Karena Tidak Berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan, Bahkan Kliennya Sudah Mengembalikan Uang Sejumlah Nilai Kerugian Negara Yakni Rp500 Juta Ke Kejari. (Robbani/Batik TV) 

Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Selasa
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 REV (DW)
16:30 Gerak dan Gaya
17:30 Anjang Desa
18:00 Pojok Terampil
18:30 De Journey
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose
21:00 Wayang
Banner Iklan