Perusahaan Sehat Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan, PT Panamtex Ajukan Kasasi Ke MA
M. Seif Robbani   |   29/09/2024 - 17:04 WIB
Perusahaan Sehat Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan, PT Panamtex Ajukan Kasasi Ke MA

Kab Pekalongan - Pt Pandanarum Kenangan Textile (Pt Panamtex), Sebuah Perusahaan Sarung Yang Berlokasi Di Jalan Jatilondo, Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Dinyatakan Pailit Melalui Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang Pada 12 September 2024.

Pihak Pt Panamtex Pun Langsung Mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung (Ma) Untuk Menanggapi Putusan Pailit Tersebut.

Hrd Pt Panamtex, Lutfi Firlangga Fitriawan, Menyatakan Putusan Pengadilan Itu Menjadi Pertanyaan. Sebab, Saat Ini Pt Panamtex Masih Dalam Kondisi Sehat, Operasional Seperti Biasa, Dan Masih Mempekerjakan 510 Karyawan Dalam Tiga Shift Setiap Harinya.

Menurut Lutfi , Selain Masih Mempekerjakan 500 Orang Lebih Karyawan Dengan Puluhan Suplier Tersebar Di Wilayah Karesidenan Pekalongan, Jugatidak Ada Satupun Tagihan Yang Macet Atau Terlambat Pembayaran.

Namun, Lutfi Mengaku Pt Panamtex Tiba-Tiba Dijatuhi Putusan Pailit Pada Pengadilan Niaga Semarang, Kamis, 12 September 2024 .

Lutfi Mensinyalir Putusan Pailit Yang Dijatuhkan Ke Perusahaannya Itu Merupakan Satu Upaya Penjegalan Pihak Tertentu Yang Tidak Senang Dengan Pt Panamtex.

Saat Ini, Tim Kuasa Hukum Debitor Pailit Masih Mengajukan Upaya Hukum Kasasi Di Mahkamah Agung (Ma). Diharapkan Perkara Yang Ada Di Ma Tetap Berjalan Untuk Seadil-Adilnya Dalam Menelaah Putusan Di Tingkat Pertama. (Robbani/Batik TV)

Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Selasa
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 REV (DW)
16:30 Gerak dan Gaya
17:30 Anjang Desa
18:00 Pojok Terampil
18:30 De Journey
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose
21:00 Wayang
Banner Iklan