M. Seif Robbani   |   23/08/2024 - 11:27 WIB
Polres Batang Ungkap pencurian Tabung Gas Yang Meresahkan Masyarakat
Kab Batang - Pada Kamis Dini Hari, 15 Agustus 2024, Sebuah Peristiwa Kriminal Terjadi Di Sebuah Desa Yang Biasanya Tenang Di Banyuputih, Kabupaten Batang.

Sebanyak 51 Tabung Gas Ukuran 3 Kg Dicuri Dari Sebuah Toko Sembako Milik Atun Mistonah, Warga Setempat.

Namun, Aksi Pencurian Ini Tidak Berumur Panjang. Berkat Kejelian Dan Ketegasan Jajaran Polres Batang, Ketiga Pelaku Berhasil Ditangkap Di Lokasi Berbeda Pada Hari Yang Sama.

Kapolres Batang, Akbp Nur Cahyo Ari Prasetyo, Dalam Konferensi Pers Yang Digelar Di Mapolres Batang Pada Selasa, 20 Agustus 2024, Menjelaskan Detail Peristiwa Tersebut.

Aksi Pencurian Ini Dilakukan Oleh Tiga Orang Tersangka, Yakni Ks , Mes , Dan Rc, Mereka Berasal Dari Wilayah Kendal Dan Semarang.

Ketiga Pelaku Menggunakan Kendaraan Toyota Avanza Berwarna Silver Dengan Nomor Polisi H 1604 Pe Sebagai Sarana Transportasi Untuk Melancarkan Aksi Mereka.

Kejahatan Ini Terjadi Sekitar Pukul 04.30 Wib, Saat Langit Masih Gelap Dan Jalanan Sepi. Sebelumnya, Ketiga Pelaku Telah Melakukan Survei Lokasi Dan Memutuskan Bahwa Toko Sembako Milik Atun Mistonah Adalah Target Yang Tepat.

Namun, Aksi Mereka Tak Luput Dari Pengawasan Tim Abirawa Polres Batang Yang Sedang Patroli Di Wilayah Banyuputih Dan Gringsing.

Mobil Toyota Avanza Berwarna Silver Yang Terparkir Di Pinggir Jalan Pantura Banyuputih Mencurigakan. Tim Abirawa Pun Mulai Membuntuti Mobil Tersebut, Namun Sayangnya Pelaku Berhasil Menghilang Dari Pengawasan Tim.

Tidak Berselang Lama, Tim Abirawa Menerima Laporan Mengenai Pencurian Tabung Gas Di Toko Sembako Milik Atun Mistonah Yang Melibatkan Kendaraan Avanza Silver Yang Sama.

Akhirnya Tim Resmob Polres Batang Berhasil Menangkap Ketiga Pelaku Di Dua Lokasi Berbeda, Yaitu Di Kaliwungu, Kendal Dan Gambirlangu, Mangkang.

Setelah Dilakukan Pengembangan Kasus, Polres Batang Juga Menangkap Seorang Penadah Bernama Aes Di Daerah Kaliwungu, Kendal. Aes Diketahui Telah Menerima Barang Hasil Curian Berupa Tabung Gas Yang Dijual Oleh Ketiga Pelaku.

Dari Hasil Pemeriksaan, Terungkap Bahwa Ketiga Pelaku Bukanlah Pemain Baru Dalam Dunia Kriminal.

Total Kerugian Mencapai Ratusan Tabung Gas Dari Sembilan Lokasi Berbeda, Termasuk Di Wilayah Batang, Pekalongan, Semarang, Dan Kendal.

Para Pelaku Mengakui Bahwa Mereka Selalu Mencari Target Pada Malam Hari Saat Situasi Sepi. Dengan Alat Sederhana Seperti Gunting Besi, Mereka Memotong Gembok Dan Masuk Ke Dalam Toko.

Barang-Barang Curian Kemudian Dimasukkan Ke Dalam Mobil Toyota Avanza Yang Jok Belakangnya Sengaja Dilepas Untuk Memberikan Ruang Lebih Bagi Barang-Barang Curian.

Polisi Berhasil Mengamankan Sejumlah Barang Bukti, Termasuk 34 Tabung Gas Kosong, 1 Unit Mobil Toyota Avanza, Dan 1 Buah Gunting Besi Yang Digunakan Untuk Memotong Gembok.

Para Tersangka Kami Kenakan Pasal 363 Ayat (2) Kuhpidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan, Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 9 Tahun.

Kasus Ini Menjadi Pengingat Bagi Masyarakat Akan Pentingnya Kewaspadaan Dan Juga Apresiasi Kepada Kepolisian Yang Sigap Dalam Mengungkap Aksi Kejahatan Yang Meresahkan. (Robbani/Batik TV )

Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Selasa
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 REV (DW)
16:30 Gerak dan Gaya
17:30 Anjang Desa
18:00 Pojok Terampil
18:30 De Journey
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose
21:00 Wayang
Banner Iklan