M. Seif Robbani   |   27/08/2024 - 08:37 WIB
Polres Batang Ungkap Tawuran Maut Di Subah, 12 Anggota Gengster Ditangkap

Kab Batang - Polres Batang Berhasil Menangkap 12 Anggota Gengster Yang Terlibat Dalam Tawuran Maut Di Desa Subah Pada Sabtu (10,8,2024) Lalu.

Insiden Ini Menewaskan Seorang Security Kit Batang Dan Diidentifikasi Sebagai Perang Antar Gengster.

Kapolres Batang Akbp Nur Cahyo Ari Prasetyo Mengungkapkan Bentrok Berdarah Tersebut Melibatkan Dua Kelompok Gengster, Yaitu Genk Kembang Lestari Dan Gengster Timatil Subah.

Peristiwa Ini Melibatkan Enam Pelaku Dewasa Dan Enam Pelaku Anak-Anak.Tawuran Yang Terjadi Sekitar Pukul 02.30 Wib Di Kawasan Hutan Jati Jalan Ngeplas, Desa Subah, Kecamatan Subah, Berakhir Tragis Dengan Tewasnya Seorang Remaja Di Puskesmas Subah Akibat Luka Parah Senjata Tajam.

Kapolres Batang, Akbp Nur Cahyo Menjelaskan Bahwa Insiden Ini Bermula Dari Tantang-Menantang Antara Dua Kelompok Gengster Melalui Media Sosial Instagram, Mereka Kemudian Sepakat Untuk Berduel Di Lokasi Tersebut.

Para Pelaku Menggunakan Berbagai Jenis Senjata Tajam, Seperti Clurit, Pedang, Dan Corbek, Yang Mereka Bawa Untuk Memperkuat Geng Mereka Sekaligus Menciptakan Konten Di Media Sosial.

Dari Hasil Penyelidikan, Diketahui Bahwa Bentrokan Tersebut Terjadi Setelah Admin Instagram Dari Kedua Geng, Yakni Timatil Subah Dan Kembang Lestari, Saling Menantang Di Direct Message (Dm) Untuk Menentukan Lokasi Tawuran.

Tim Abirawa Yang Segera Dikerahkan Ke Lokasi Kejadian Berhasil Mengamankan Sejumlah Remaja Dari Kedua Geng Beserta Senjata Tajam Yang Mereka Gunakan.

Dari Pihak Genk Kembang Lestari, Polisi Mengamankan Tiga Pelaku Dewasa Dan Empat Pelaku Anak-Anak.

Dari Geng Timatil Subah, Pihak Kepolisian Mengamankan Tiga Pelaku Dan Dua Pelaku Anak.

Selain Mengamankan Para Pelaku, Polisi Juga Menyita Sejumlah Barang Bukti, Antara Lain Beberapa Unit Ponsel Iphone Yang Diduga Digunakan Untuk Merekam Kejadian, Beberapa Bilah Clurit, Pedang, Corbek, Serta Kendaraan Roda Dua Yang Digunakan Para Pelaku.

Akbp Nur Cahyo Menegaskan Bahwa Para Pelaku Akan Dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Di Indonesia Yang Mengatur Tentang Kekerasan Di Muka Umum.

Jika Mengakibatkan Seseorang Meninggal Dunia, Ancaman Hukuman Mencapai Maksimal 12 Tahun Penjara.

Selain Itu, Mereka Juga Akan Dijerat Dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin, Yang Ancamannya Hingga 10 Tahun Penjara.

Robbani


Berita Daerah

Bagikan artikel:

Banner Iklan
Jadwal Tayang Selasa
Jam Program
08:00 Innovator (DW)
09:00 Indonesiana
11:00 Kominfo Newsroom
12:00 Indonesiana
14:00 Berita Daerah (siang)
15:30 Innovator (DW)
16:00 REV (DW)
16:30 Gerak dan Gaya
17:30 Anjang Desa
18:00 Pojok Terampil
18:30 De Journey
19:00 Berita Daerah (malam)
20:00 Expose
21:00 Wayang
Banner Iklan